E-KTP Hilang, Bagaimana Prosedur Pengurusannya?

Jika kehilangan dokumen tersebut yang harus dilakukan pertama kali adalah melaporkannya kepada polisi.

Penulis: pdg | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM - Selamat pagi tribun, E-KTP saya hilang dan mau mengurusnya, bagamana prosedurnya ? terimakasih.

+6285100194xxx

Terimakasih untuk pertanyaannya, jika kehilangan dokumen tersebut yang harus dilakukan pertama kali adalah melaporkannya kepada polisi. Setelahnya surat laporan tersebut kemudian dibawa ke Disdukcapil. Disamping itu, perlu juga disertakan surat pernyataan kehilangan disertai dengan materai 6000.

Untuk memeroleh surat pernyataan dan blangko bisa didapatkan dari desa setempat. Selanjutnya yang bersangkutan dapat mengurus dokumen kependudukan yang hilang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman. Disana yang bersangkutan akan diminta mengisi beberapa blangko, untuk bisa memeroleh dokumen kependudukan yang hilang. (Pdg)

Endang Mulatsih
Kasi Administrasi kependudukan
Disdukcapil Kabupaten Sleman.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved