Sertifikasi Lahan PT KAI di Yogya Terganjal Adanya Sultan Ground

Hal ini karena banyaknya aset tanah milik perusahaan negara ini yang terganjal adanya Sultan Ground (SG).

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Warga yang tinggal di lahan sengketa PT. KAI Daop 6 Yogyakarta dan sejumlah orang dari ahli waris Sri Sultan HB VII di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta sedang berjalan di lokasi, Jumat (2/12/2016). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menyatakan pencatatan aset milik mereka di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih belum optimal. Hal ini karena banyaknya aset tanah milik perusahaan negara ini yang terganjal adanya Sultan Ground (SG).

Manajer Pengusahaan Aset PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Tiyono menjelaskan, pendataan aset di DIY saat ini belum mencapai 70 persen. Hal ini lantaran, masih banyak tanah atau aset yang statusnya masih abu-abu, dan diklaim menjadi SG.

"Kami belum bisa mendata aset di luar stasiun secara maksimal. Kalau di dalam stasiun pendataan kami sudah 90 persen," ulas Tiyono, akhir pekan lalu.

Lantaran kendala status SG ini, pihaknya hingga kini belum dapat melakukan sertifikasi. Padahal, beberapa aset sesuai Grondkaart atau peta jalur kereta api yang dibuat zaman Belanda, adalah milik PT. KAI.

Meski demikian, pihak perusahaan plat merah ini akan melakukan sertifikasi secara bertahap. Hal ini agar tidak ada lagi sengketa tanah antara warga dan PT. KAI terkait status tanah ini.

Apalagi ada beberapa orang yang mengatas namakan keturunan dari Keraton Yogyakarta dan merasa memiliki hak atas tanah itu.

Hal ini terjadi saat PT. KAI memasang papan larangan penggunaan lahan tanpa izin di Bumijo, Kecamatan Jetis, Jumat (2/12) lalu. Saat itu, ada sejumlah warga yang mengaku perwakilan dari ahli waris Sri Sultan Hamengku Buwono VII yang menurunkan papan itu.

Mereka mengklaim memiliki hak milik atas tanah yang merupakan bekas pabrik minyak goreng ini.

"Kami memang belum melakukan sertifikasi di tanah SG yang statusnya masih abu-abu," ulasnya.

Manajer Humas PT. KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menjelaskan, sertifikasi bertahap ini memang mendesak dilakukan.

Pasalnya, ada beberapa jalur kereta api di sejumlah wilayah Daop 6 yang rawan menjadi sengketa. Diantaranya bahkan sudah berdiri permukiman.

"Sertifikasi lahan KAI ini memang mendesak dilakukan. Meski ada status tanah yang abu-abu namun, kami juga tetap bayar pajak bumi bangunan (PBB)," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved