REALTIME NEWS : Sejumlah Orang Cabut Papan Larangan yang Dipasang PT KAI Daop 6 Yogya
Pihak PT KAI mengklaim tanah tersebut di bawah penguasaan dan pengelolaan perusahaan berplat merah ini.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses pengamanan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta menuai protes dari warga yang mengaku ahli waris dari Sri Sultan Hamengku Buwono VII, Jumat (2/12/2016).
Papan larangan penggunaan tanpa izin yang dipasang PT KAI Daop 6 Yogyakarta di atas tanah ribuan meter persegi ini, dicabut oleh sejumlah orang.
Awalnya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta memasang dua buah papan dari plat besi di atas tanah yang saat ini tengah diratakan tersebut.
Pihak PT KAI mengklaim tanah tersebut di bawah penguasaan dan pengelolaan perusahaan berplat merah ini.
Namun, begitu papan dipasang, selang beberapa lama ada sejumlah warga yang menurunkan papan itu dengan cara mencabutnya.
Papan larangan itu akhirnya diletakkan di sisi barat dan utara tanah yang menjadi sengketa itu.
“Ini adalah aset dari PT. KAI (Persero). Hal ini sesuai dengan Grondkaart nomor W.17917F, sehingga kami berupaya untuk mengamankan aset ini dengan memasang papan larangan ini,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, saat memberikan keterangan pada pers di kantornya, Jumat (2/12/2016).
Sri Hermani WK yang mengaku diberi kuasa oleh ahli waris Sri Sultan HB VII untuk mengurus tanah tersebut saat ditemui di Bumijo, Jumat (2/12/2016) sore ini membantah jika telah melakukan pencabutan papan yang dipasang oleh PT KAI.
Akan tetapi, dia menyebut yang mencabut adalah warga yang memang menghendaki.
Hal ini lantaran, pihak PT KAI secara sepihak juga melakukan pencopotan atas patok-patok tanah.
“Mereka mencabut patok tanpa bukti bahwa ini adalah tanah milik negara. Padahal mereka hanya pinjam tanah dari Sri Sultan HB VII saat itu. Sementara, pada tanggal 31 Desember 1971 sudah ada pernyataan pengembalian pada pemilik tanah,” urainya. (Tribunjogja.com)
