Mantan Direktur PT AMI Divonis Bersalah Lakukan Korupsi

Mantan Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (AMI), Topan Satir, divonis kurungan penjara dua tahun delapan bulan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (AMI), Topan Satir, kurungan penjara dua tahun delapan bulan.

Topan Satir terbukti sah melanggar pasal Pasal 3 No UU No 31 tahun 1999 tentang korupsi.

Majelis Hakim Sugeng Warnanto mengatakan terdakwa terbukti melakukan dakwaan subsider sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Sunarwan, yang menginginkan terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa dalam sidang putusan yang berlangsung awal pekan ini, adalah tidak memberikan contoh kepada bawahannya dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannnya.

Jaksa Sunarwan, memaparkan kasus ini berawal adanya penyertaan modal tambahan sebesar Rp 6,3 miliar pada 2005 untuk digunakan pada 2006.

Namun dana penyertaan modal itu tidak digunakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 197/kep/2005.

Dari alokasi yang ada, terdakwa hanya menyerap Rp 3,063 miliar dan selanjutnya terdakwa mengajukan realokasi anggaran untuk buffer stock pengadaan kayu yang akan digunakan untuk relokasi pascagempa 2006.

"Dana realokasi yang diajukan kepada komisaris sebesar Rp 1 miliar. Tapi jual beli kayu, semen dan besi gagal, sehingga modal Rp 856 juta lebih hilang," jelasnya.

Atas putusan hakim tersebut, dari kedua belah pihak, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa, sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim lantas memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, baik mengajukan banding maupun menerima putusan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved