LBH Yogyakarta Kecam Keterlibatan Aparat Dalam Penertiban Gumuk Pasir

Keberadaan aparat, dinilai berisiko menimbulkan pelanggaran HAM saat penggusuran berlangsung.

Penulis: usm | Editor: Ikrob Didik Irawan
tribunjogja/usman hadi
Satpol PP sedang melayangkan SP III di kawasan Gumuk Pasir, Kamis (3/11/2016) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Rencana keterlibatan aparat negara, baik kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses penertiban kawasan Gumuk Pasir dikecam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Keberadaan aparat, dinilai berisiko menimbulkan pelanggaran HAM saat penggusuran berlangsung.

Menurut Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyuddin, dengan terlibatnya aparat dalam proses penggusuran menandakan bahwa pemerintah berniat untuk membenturkan warga terdampak dengan aparat.

Sementara jika melibatkan aparat, bisa dipastikan upaya-upaya dialogis sukar tercapai, karena sifat aparat yang lebih mengedepankan upaya-upaya represif ketimbang dialogis.

"Hal itu (keterlibatan aparat) yang selama ini masih menjadi persoalan. Karena kalau proses penertiban menggunakan unsur-unsur aparat, baik dari kepolisian, TNI, maupun dari Satpol PP, itu sama saja pemerintah ingin adanya face to face antara aparat dengan warga," jelasnya, Kamis (17/11/2016).

"Itu sangat rentan terjadi pelanggaran HAM," tambahnya.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang memungkinkan dilakukan pemerintah, yakni jika nantinya muncul gesekan antara aparat dengan warga terdampak yang notabene warga sipil. Apalagi potensi terjadinya konflik saat ini dinilai Hamzal sangat tinggi. "Kalau persoalan penertiban seharusnya diselesaikan secara dialogis, yakni dengan pendekatan musyawarah dengan warga terdampak," sebutnya.

Pun dalam proses dialog, Hamzal menyebut jika seharusnya aparat pemerintah, termasuk Satpol PP tidak diperbolehkan ikut campur.

Saat proses dialog, seharusnya pemerintah bisa langsung turun berembuk dengan warga.

"Rembukan itu untuk mencari solusi bersama. Karena perkara gusuran itu menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan warganya," ungkapnya.

Sementara, jika aparat pemerintah masih dilibatkan dalam proses gusuran, termasuk dalam proses musyawarah, bisa dipastikan warga terdampak posisinya terjepit dan berpotensi muncul tindak kekerasan, termasuk berbuah ancaman buat warga.

"Ini yang menjadi pertanyaan besar kami, mengapa pemerintah selalu melibatkan aparat dalam proses penggusuran. Padahal jika pemerintah memobilisasi aparat, itu sangat rentan muncul tindakan represif," kecamnya.

LBH Yogyakarta yang notabene sebagai salah satu elemen yang mengadvokasi warga terdampak penggusuran di Gumuk Pasir, menyebut jika mereka akan melayangkan protes kepada pemerintah terkait keterlibatan aparat.

Pihaknya ingin, dalam proses dialog yang dicanangkan pemerintah tidak lagi menggunakan aparat.

"Kami akan terus mendampingi warga terdampak sampai persoalan ini selesai, dan kami juga akan melayangkan sikap keberatan dengan keberadaan aparat," ujarnya.  (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved