Pengamen Babak Belur Dihajar setelah Ketahuan Curi Ponsel di Kamar Kos

Berdasarkan pengakuan tersangka, baru kali ini ia mencuri, dan semula tak ada niatan untuk mencuri.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
Grafis Tribun Jogja

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pengamen babak belur di hajar massa setelah tertangkap warga karena mencuri di kamar kosan, Kamis (10/11/2016) kemarin.

Tersangka Andi (35) yang merupakan warga asli Kotawaringin, Kalimantan Tengah, nekat beraksi dengan mengendap-endap di kamar kosan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, baru kali ini ia mencuri, dan semula tak ada niatan untuk mencuri.

Namun saat melintas di depan kos putri di kawasan Mendungan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, tiba-tiba terlintas dipikirannya untuk melakukan tindak kejahatan setelah melihat ada pintu yang terbuka.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Supatno mengatakan, tersangka mengendap-endap memasuki rumah kosan tersebut.

Ia melihat ada salah satu kamar yang terbuka dan di dalam kamar ada ponsel yang tengah diisi baterainya.

Kamar tersebut dihuni oleh Annisa Nur Aini (22) warga Lendah Kulonprogo.

Saat itu ia sedang tidak berada di kamar, karena sedang melakukan ibadah salat di ruangan lain.

Ia lalai dengan tidak menutup pintu kamarnya sendiri dan akhirnya membuat timbulnya niat orang untuk melakukan tindak kejahatan.

"Melihat ada kesempatan, pelaku langsung menggondol ponsel itu dan memasukkan ke dalam saku celananya. Saat ia keluar kamar, pemiliknya melihat gerak-gerik mencurigakan pria tak dikenal dan langsung mengejar," jelas Supatno.

Spontan korban berteriak maling sehingga warga sekitar yang mendengar suara tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengejar tersangka.

Pelaku yang panik lantas berlari dan membuang barang curian.

Warga berhasil meringkus pelaku yang kemudian melampiaskan kemarahan mereka dengan memukuli pelaku.

Beruntung aksi main hakim sendiri itu dapat dihentikan petugas kepolisian yang patroli dan langsung menggelandangnya dengan menyertakan barang bukti ponsel ke mapolsek. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved