Guru Berpeluang Jadi Kepala Dinas di Bantul

Baru ada empat pejabat yang mendaftar untuk menjalani tes pengisian jabatan kepala di tujuh SKPD Bantul.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
bappeda.jatimprov.go.id

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul menyebut baru ada empat pejabat yang mendaftar untuk menjalani tes pengisian jabatan kepala di tujuh SKPD Bantul.

Di Bantul, saat ini ada tujuh SKPD yang akan mengalami kekosongan jabatan kepala. Tujuh SKPD ini diantaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Anggota Pansel, Sunarto mengatakan, hingga saat ini sudah ada empat pejabat yang mendaftar lelang jabatan di tujuh SKPD ini.

Sunarto yang menjabat sebagai Asisten Sekda III mengatakan, sejauh ini untuk satu lowongan, minimal ada tiga pendaftar.

“Pendaftar syaratnya pejabat eselon III golongan IV/a. Untuk pejabat fungsional golongan IV/b. Untuk pejabat fungsional diantaranya adalah guru, pengawas sekolah, dokter, penyuluh, pustakawan, arsiparis, dan lainnya. Jadi guru pun bisa menjadi kepala dinas,” ujarnya.

Menurutnya, tes seleksi ini nantinya akan dibagi dalam beberapa tahap. Diantaranya, adalah tes makalah yang akan dilakukan pada tanggal 17-18 November.

Usai makalah tersebut, ada uji kompetensi yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 hingga 26 November.

Usai menjalani uji kompetensi, para peserta akan menjalani presentasi makalah dan wawancara pada tanggal 8 hingga 13 Desember mendatang.

Sementara, tanggal 19 Desember juga akan diumumkan hasil seleksinya.

“Untuk tes ini, nantinya ada sembilan orang panitia seleksi. Satu orang dari kalangan akademisi, empat orang dari pejabat Kabupaten Bantul, satu orang dari BKN Wilayah Yogyakarta dan Magelang, BKD DIY, Kepala Bappeda, dan Asisten Administrasi Umum DIY,” katanya.

Dia mengatakan, tes ini pertama kali dilakukan, setelah sebelumnya hanya berupa rekomendasi dari Pemkab ke Gubernur DIY. Biasanya, Pemkab mengajukan tiga calon dan nantinya akan diserahkan ke Gubernur DIY.  (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved