Klaten Segera Terapkan Tarif Parkir Baru
Hal ini menyusul tarif parkir lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di Kabupaten Klaten saat ini.
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten terus melakukan pematangan terhadap aturan tarif parkir baru.
Hal ini menyusul tarif parkir lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di Kabupaten Klaten saat ini.
Sekretaris Dishub Klaten, Sudiyarsono mengatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum yang di dalamnya mencakup retribusi parkir telah disetujui oleh DPRD Klaten.
Saat ini aturan tersebut sudah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi dan diterapkan.
“Setelah mendapatkan persetujuan, aturan baru ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya, Minggu (5/11/2016).
Sebelum direvisi, tarif parkir yang diatur dalam Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum antara lain Rp 300 untuk sepeda, Rp 500 untuk kendaraan roda dua, Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.500 untuk kendaraan roda enam atau angkutan barang.
Pada penyesuaiannya, tarif parkir sepeda menjadi Rp 500, roda dua Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, dan angkutan barang menjadi Rp 5.000.
Menurutnya penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan. Saat ini banyak dilakukan penarikan melebihi aturan yang berlakukan lantaran sudah tidak relevan di lapangan.
“Selain penyesuaian kondisi di daerah, perda yang baru juga bertujuan untuk menekan kebocoran retribusi,” paparnya.
Ia menjelaskan dalam sosialisasi tarif baru, pihaknya akan menempelkan besaran tarif parkir yang sudah disesuaikan di lokasi tertentu.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat pengguna lahan parkir dapat memantau langsung penerapan besaran tarif baru.
“Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat ikut memantau sehingga kecurangan yang dilakukan oknum juru parkir dapat ditekan. Pengumuman ini akan dipasang di lokasi yang strategis di kantong-kantong parkir. Juru parkir nanti juga akan diarahkan agar tidak melanggar aturan ini,” ujarnya menjelaskan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/helm-bungkus_dgfsg_20161011_124359.jpg)