Tarik Ulur, Pemkab Berikan Tambahan Waktu Pengosongan

Pemkab Bantul memberi kelonggaran ke warga terdampak, dengan berencana memberikan surat perintah pengosongan selama sepuluh atau 12 hari.

Penulis: usm | Editor: oda

SP III Disayangkan

Terpisah Ketua Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP), Watin menyayangkan langkah Pemkab Bantul yang membagikan SP III ke warga terdampak.

Padahal beberapa hari lalu pihaknya telah bertemu dengan Kepala Satpol PP Bantul di Kantor DPRD DIY.

Adapun warga sampai saat ini menurut Watin hanya ingin meminta kejelasan status tanah, apalagi warga mengklaim jika lahan yang mereka tempati bukan tanah Sultan Ground (SG).

"Kalau tanah SG mana buktinya," ujar Watin saat ditemui dikediamannya.

Padahal menurut Watin berdasarkan peta desa di Kantor Desa Parangtritis, lahan Gumuk Pasir dan kawasan Cemara Sewu yang saat ini ditempati warga bukan termasuk SG, melainkan tanah oro-oro (tak bertuan).

Oleh karenanya, jika pemerintah berencana menertibkan Gumuk Pasir, salah satunya berdasarkan perintah Panitikismo, perintah itu tak berdasar.

"Nanti sore (Kamis sore, 3/11/2016) kami akan rapat menindaklanjuti pemberian SP III ini," ulasnya.

Dalam pertemuan antar warga terdampak ini, menurut Watin pihaknya akan merumuskan langkah-langkah yang hendak diambil, termasuk kemungkinan menggeruduk lagi Kantor DPRD DIY dengan membawa bukti-bukti macam dokumen.

"Kami ingin menunjukkan ke pemerintah, jika di peta desa (Parangtritis) itu di lahan yang ditempati warga tidak ada tanah SG," paparnya. "Tidak tahu kapan, makanya sekarang ini mau kami rapatkan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved