Dua Perda Berusia Muda akan Dicabut

Sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta diusulkan dihapus lantaran tumpang tindih dengan regulasi yang ada.

Penulis: mrf | Editor: oda
Andri Donnal Putera
Raperda. (ilustrasi) 

Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Yogyakarta, Basuki Harisaksono memaparkan, 12 Perda yang akan dihapus merupakan tindaklanjut paket deregulasi Perda yang tumpangtindih dari pemerintah pusat.

Selain paket itu, pemerintah pusat juga mengeluarkan 2 paket deregulasi lain.

”Paket kedua, deregulasi Perda yang menghambat investasi. Sedang paket ketiga, Perda yang tidak selaras dengan NKRI. Yang paket ketiga masih dibahas di Kemendagri,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved