Dua Perda Berusia Muda akan Dicabut
Sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta diusulkan dihapus lantaran tumpang tindih dengan regulasi yang ada.
Penulis: mrf | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta diusulkan dihapus lantaran tumpang tindih dengan regulasi yang ada.
Dari jumlah itu, terdapat dua Perda yang berusia tak lebih dari 8 tahun yang diusulkan dicabut.
Dua Perda itu yakni Perda nomor 3/2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Perda nomor 3/2008 tentang urusan pemerintah darah.
Sementara 10 Perda yang akan dicabut sisanya merupakan produk legislasi yang dibuat di bawah tahun 1960.
”Sepuluh Perda di tahun 1950-an sudah ada penggantinya, tapi belum dicabut. Dua Perda lain dicabut karena tak sesuai dengan aturan baru,” ucap Ketua Pansus Raperda Pencabutan Perda Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, Selasa (1/11/2016).
Dia pun mengungkapkan, Perda nomor 3/2014 tentang pengelolaan barang milik daerah dicabut karena tak sesuai dengn PP nomor 27/2016 tentang pengelolaan barang milik nasional/daerah. Dalam PP itu, daerah diminta menyesuaikan aturan pusat.
”Perda yang ada juga bertentangan dengan Permendagri yang baru. Maka kami usulkan Perda nomor 3/2014 untuk dicabut,” jelasnya.
Sementara Perda nomor 3/2008 tentang urusan pemerintah daerah, menurut Bambang dihapus karena UU nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah lahir.
Dalam UU itu, daerah tidak diberi kewenangan untuk membuat regulasi yang mengatur urusan daerah.
Dia menambahkan ketika 12 Perda Kota Yogyakarta tersebut dicabut, pihaknya memiliki 2 opsi setelahnya.
Dua opsi itu yakni segera membuat Perda baru untuk mengisi kekosongan regulasi, atau aturan di daerah mengacu pada PP maupun UU.
”Karena dari hitungan waktu, membuat Perda baru butuh proses yang tidak sebentar. Makanya kami usulkan dicabut dulu,” papar politisi PKS ini.
Bambang pun menjelaskan, pembahasan Pansus Raperda tentang pencabutan Perda itu tak akan berlangsung lama.
Berdasar target, Pansus menyelesaikan Raperda tersebut pada November 2016 ini, tak lama setelahnya lalu disahkan melalui paripurna.
”Dalam waktu dekat, kami akan konsultasi ke Kemendagri terkait materi Raperda. Menengok pemerintah pusat di akhir tahun ini akan mengevaluasi pelaksanaan deregulasi yang dilakukan daerah,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gila-raperda_hxfg_20160511_135155.jpg)