Belum Punya e-KTP, Pemilih Pemula Tetap Bisa Nyoblos

Surat keterangan itu dibuat agar pemilih pemula dapat menggunakan hak suaranya. Rencananya, surat itu diterbitkan 10 November 2016.

Penulis: mrf | Editor: oda
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Pemungutan suara saat Pilkada. (Ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta akan menerbitkan surat keterangan bagi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Rencananya, surat itu diterbitkan 10 November 2016.

Kepala Bidang Data dan Informasi, Disdukcapil Kota Yogyakarta, Deddy Feriza menuturkan, surat keterangan itu dibuat agar pemilih pemula dapat menggunakan hak suaranya.

Hal tersebut untuk mempermudah pemilih pemula berpartisipasi di Pilwalkot.

“Kami akan terbitkan tanpa harus melalui proses perekaman data kependudukan. Surat keterangan ini tetapi hanya bisa digunakan untuk kepentingan Pilkada saja,” ucap Deddy, Selasa (1/11/2016).

Adapun surat keterangan itu, menurutnya hanya ditujukan bagi pemilih yang lahir setelah 27 November hingga 15 Februari 2017.

Pembatasan tersebut dilakukan agar pemilih pemula selain itu melakukan perekaman, paling lambat 27 November 2017.

”Nanti surat keterangan bagi pemilih pemula akan kami cetak langsung, dan kami distribusikan ke wilayah melalui kelurahan,” paparnya.

Seperti diketahui untuk dapat menyalurkan hak suara, pemilih diwajibkan memiliki e-KTP, atau setidaknya melakukan perekaman data kependudukan.

Berdasar data pemilih sementara, warga Yogyakarta yang belum memiliki e-KTP sebanyak 15 ribu orang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved