Pedestrian di Klaten Beralih Fungsi
Bahkan di beberapa ruas jalan, pedestrian dimanfaatkan untuk parkir kendaraan.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono mengatakan sejauh ini masih banyak area pedestrian di Kabupaten Klaten yang dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Yaitu digunakan untuk mendirikan lapak dagang PKL.
“Peruntukan pedestrian sejatinya sebagai jalur pejalan kaki, namun di Klaten ada aturan yang membolehkan PKL untuk memanfaatkan trotoar dengan jam operasional yang sudah diatur,” katanya, Rabu (19/10/2016).
Sayangnya, kata dia, banyak pihak yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Bahkan di beberapa ruas jalan, pedestrian dimanfaatkan untuk parkir kendaraan.
“Terutama di pusat perbelanjaan. Jika tidak ditertibkan, penggunaan trotoar untuk berjualan dan parkir akan mengganggu jalur khusus pejalan kaki. Ini sama saja dengan melanggar hak orang lain untuk memanfaatkan fasilitas ini, sehingga dibutuhka penertiban agar kembali kepada fungsi sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten melayangkan surat peringatan (SP) II kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area pedestrian. Pasalnya sejak diterbitkannya SP I, PKL dinilai belum menaati aturan yang berlaku. (*)