Breaking News

Pedestrian di Klaten Beralih Fungsi

Bahkan di beberapa ruas jalan, pedestrian dimanfaatkan untuk parkir kendaraan.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Angga Purnama
PKL membuka lapak di tepi Jalan Rajawali, Klaten, Jumat (23/9/2016). Sebagian PKL di jalan tersebut dinilai menyalahi aturan karena berjualan di jam yang ditentukan oleh Perda 12/2013 tentang K3 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono mengatakan sejauh ini masih banyak area pedestrian di Kabupaten Klaten yang dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Yaitu digunakan untuk mendirikan lapak dagang PKL.

“Peruntukan pedestrian sejatinya sebagai jalur pejalan kaki, namun di Klaten ada aturan yang membolehkan PKL untuk memanfaatkan trotoar dengan jam operasional yang sudah diatur,” katanya, Rabu (19/10/2016).

Sayangnya, kata dia, banyak pihak yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Bahkan di beberapa ruas jalan, pedestrian dimanfaatkan untuk parkir kendaraan.

“Terutama di pusat perbelanjaan. Jika tidak ditertibkan, penggunaan trotoar untuk berjualan dan parkir akan mengganggu jalur khusus pejalan kaki. Ini sama saja dengan melanggar hak orang lain untuk memanfaatkan fasilitas ini, sehingga dibutuhka penertiban agar kembali kepada fungsi sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten melayangkan surat peringatan (SP) II kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area pedestrian. Pasalnya sejak diterbitkannya SP I, PKL dinilai belum menaati aturan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved