Beri Denda Maksimal Biar Jera
Dalam operasi tersebut, Dihubkominfo berpatokan pada stiker dan buku pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Penulis: app | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satpol PP, dan Polres Kulonprogo menggelar operasi gabungan.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Pengasih-Clereng Dusun Serang, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih tersebut, petugas menilang 18 truk.
Dua di antaranya karena melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), sisanya ditilang karena mengubah dimensi bak, Senin (17/10/2016)
"Banyak sekali yang melebihi muatan," jelas Sigit Purnomo Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishubkominfo Kulonprogo.
Dalam operasi tersebut, Dihubkominfo berpatokan pada stiker dan buku pengujian kendaraan bermotor (KIR). Truk dengan muatan berat tersebut rata-rata mengangkut bahan tambang batu andesit dari daerah Blubuk.
Sigit menambahkan, mengubah dimensi truk, baik itu tinggi maupun lebar, otomatis mengubah volume muatan. Sehingga akan berisi muatan yang lebih banyak.
Selanjutnya, truk-truk yang terjaring operasi tersebut akan diproses melalui sekretariat PPNS di Satpol PP, dan dilanjutkan ke Kepolisian. Setelah itu akan diadakan sidang di pengadilan pada Kamis (20/10/2016).
Selengkapnya simak di halaman 6 Tribun Jogja edisi Selasa (18/10/2016). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/truk-ditilang_20161017_205040.jpg)