Oknum Guru di Ponjong Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswinya

Kejadian tersebut diketahui setelah keluarga korban, Mawar, melaporkan kasus pelecehan oleh oknum guru ke Polsek Ponjong.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
perslima.wordpress.com
Ilustrasi: Pelecehan Seksual 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pelecehan seksual terhadap anak terus marak terjadi. Kali ini menimpa Mawar (11), salah seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Ponjong.

Pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang guru inisial S (50), tempat Mawar belajar.

Kapolsek Ponjong, Kompol Saman, mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah keluarga korban, Mawar, melaporkan kasus pelecehan oleh oknum guru ke Polsek Ponjong.

“Diketahui Mawar, korban, merengek tak mau sekolah. Orangtuanya yang curiga kemudian menanyai Mawar. Akhirnya mengaku dan menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya," ujar Kompol Samana, Rabu (5/10/2016).

Lanjut Saman, perisitiwa terjadi saat Mawar dan dua temanya sedang mengerjakan piket di kelas. Pelaku, S, kemudian datang dan menyuruh Mawar untuk menyapu di ruang kepala sekolah, sementara kedua temannya disuruh tetap menyapu di kelas.

Begitu sampai di ruang kepala sekolah, S langsung melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban S meraba bagian sensitif siswi kelas 6 tersebut.

"Setelah kejadian tersebut, Mawar diancam akan diberikan nilai jelek apabila meceritakan perbuatan tak senonoh tersebut," tutur Saman.

Pihaknya kini tengah mendalami kasus pelecahan seksual yang menimpa Mawar. Guna kepentingan pemeriksanaan selain meminta keterangan dari korban dan orang tuanya.

Namun hingga kini pihaknya belum memanggil saksi-saksi untuk diperiksa. "Petugas juga sudah mengambil hasil visum untuk proses penyelidikan.," tutur Saman.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul Bahron Rasyid, mengatakan tak mengetahui kejadian tersebut. Pihaknya berjanji akan menelusuri kebenaran informasi tersebut dan akan mengusutnya sampai tuntas.

“Kami berjanji akan menelusurinya, jika terbukti bersalah, maka akan diterapkan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan,” kata Bahron. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved