Raperda Desa dan BPD Ditetapkan Pertengahan Oktober

Setelah menerima laporan dari pansus raperda, badan musyawarah (Banmus) segera membuat jadwal untuk penetapan raperda menjadi perda.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Andri Donnal Putera
Raperda (ILUSTRASI) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman menargetkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) bisa segera ditetapkan pada pertengahan Oktober.

Yakni, Raperda pengangkatan perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).

Setelah pembahasan yang memakan waktu beberapa bulan, panitia khusus (pansus) sudah merampungkannya dan membawanya ke dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Sleman, Inoki Azmi Purnomo mengatakan, setelah menerima laporan dari pansus raperda, badan musyawarah (Banmus) segera membuat jadwal untuk penetapan raperda menjadi perda.

“Harapan kami, 11 Oktober nanti dia raperda itu sudah dapat ditetapkan menjadi perda," kata dia, Minggu (2/10/2016).

Pihaknya menilai, perda ini sangat penting untuk memberi regulasi tata pemerintahan di tingkat desa. Terutama, sebagai payung hukum dalam pengisian perangkat desa dan anggota BPD.

Ketua Pansus Raperda Pengangkatan Perangkat desa DPRD Sleman, Hendrawan Astono mengatakan, ada beberapa point penting dalam perda itu.

Di antaranya terkait pemilihan perangkat desa dengan sistem seleksi yang terbuka bagi semua warga negara Indonesia, bukan hanya warga desa setempat.

Adapun terkait posisi sekretaris desa (Sekdes) akan diisi oleh masyarakat, bukan lagi oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Hendrawan, dalam perda itu sudah disepakati bahwa pengelolaan sekdes berstatus PNS akan berada dalam ranah kewenangan bupati sebagai pengangkatnya.

Bupati berhak untuk mempertahankan sekdes bersangkutan di desa tersebut atau justru menariknya ke lingkungan Pemkab. Di Sleman sendiri dari 86 desa, 36 di antaranya Sekdes PNS yang berasal dari Pemkab.

“Untuk dasar keputusan, bupati nanti akan mendapat rekomendasi dari kepala desa setempat tentang kinerja Sekdes itu,” terangnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Sleman, Mardiyana mengakui, ada beberapa sekdes yang menginginkan tetap dipertahankan di desa.

Sedangkan sebagian lainnya justru ingin mematuhi peraturan tersebut dan dipindah ke lingkungan Pemkab. Namun begitu, pihaknya mengarahkan agar menyesuaikan dengan regulasi yang diatur dalam perda.

"Mau bertahan ataupun masuk ke Pemkab, itu relatif penilaian masing-masing pribadi. Tapi tentu nanti pelaksanaannya harus merujuk ke peraturan yang ada," kata Mardiyana. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved