Kepala Desa Nggondheli Sekdes

Adapun dari 86 desa di Sleman, 38 sekdes di antaranya merupakan PNS yang diangkat bupati dan lainnya berupa PNS dari lingkungan Pemkab.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Tribun Jogja/ Padhang Pranoto
Balai Desa. (ILUSTRASI) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Nasib para sekretaris desa di Sleman hingga kini masih terkatung-katung. Belum adanya payung hukum berupa peraturan daerah membuat pemerintah daerah setempat gamang menentukan nasib perangkat desa tersebut.

Seperti diketahui, seiring munculnya Peraturan Pemerintah nomor 18/2016 tentang perangkat desa, jabatan Sekdes tak lagi dipegang oleh pegawai negeri sipil (PNS) melainkan diduduki sekdes yang diangkat oleh kepala desa.

Maka itu, Sekdes berstatus PNS harus ditarik dari posisinya sekarang ke lingkungan Pemerintah Kabupaten. Adapun dari 86 desa di Sleman, 38 sekdes di antaranya merupakan PNS yang diangkat bupati dan lainnya berupa PNS dari lingkungan Pemkab.

Dalam hal ini, sebagian pemerintah desa justru ingin nggondheli (mempertahankan) sekretaris desanya saat ini. Pasalnya, keberadaan mereka sudah cukup strategis menangani berbagai urusan selama ini.

Apalagi, ada sekdes yang sebelum diangkat sebagai PNS juga sudah menjabat di posisi tersebut.

"Kalau boleh usul, kami ingin sekdes dipertahankan di desa karena merupakan penggerak administrasi di wilayah kami. Lagian, sekdes kami sebelumnya memang sudah menjabat," kata Kepala Desa Kepuharjo, Cangkringan, Heri Suprapto, Kamis (29/9/2016).

Jika perlu, ketika dihadapkan pada ketentuan dalam PP, pihaknya akan meminta sekdes bersangkutan untuk bertahan di desa, alih-alih setuju ditarik ke Pemkab. "Harus kami tanting (didesak), apa dia mau bertahan atau ikut pindah," katanya.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Sleman, Mardiyana mengatakan, pihaknya belum mengetahui bagaimana skema penarikan para Sekdes tersebut.

Rancangan peraturan daerah (raperda) desa saat ini masih dibahas oleh legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Mekanisme pemberhentiannya kami juga belum tahu, menunggu perdanya diterbitkan," kata Mardiyana.

Terkait respon para sekdes atas PP tersebut, disebutnya ada beberapa yang menginginkan tetap dipertahankan di desa. Sedangkan sebagian lainnya justru ingin mematuhi peraturan tersebut dan dipindah ke lingkungan Pemkab.

"Itu relatif ya, menurut penilaian masing-masing pribadi. Tapi tentu nanti pelaksanaannya harus merujuk ke peraturan yang ada," kata Mardiyana.

Menurutnya, kewenangan pembinaan sekdes berstatus PNS tersebut juga tak lagi di bawah Bagian Pemerintahan Desa melainkan di tangan Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pihaknya hanya akan mengurusi perangkat murni di desa yang tak tergolong PNS, semisal kepala bagian. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved