Tribun Corner

Prestasi Vs Intimidasi

Tak hanya ancaman lewat pesan SMS, istri Zezen juga menerima intimidasi fisik dari dua orang tak dikenal yang mendatangi rumahnya.

Penulis: ufi | Editor: Muhammad Fatoni
ist
Ilustrasi 

SEPEKAN sudah sejak Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 dibuka di Jawa Barat. Ratusan medali sudah dikalungkan ke atrlet-atlet berprestasi dari berbagai provinsi. Pemecahan rekor nasional di beberapa cabang seperti renang dan selam mewarnai PON kali ini.

Sayang, kemeriahan PON kali ini dicoreng dengan sejumlah peristiwa yang jauh dari sprotivitas. Gara-gara memberitakan seputar dana penyelenggaraan PON 2018, seorang wartawan Tribun Jabar bernama Zezen Zainal Mutaqin (32) mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal.

Tak hanya ancaman lewat pesan SMS, istri Zezen juga menerima intimidasi fisik dari dua orang tak dikenal yang mendatangi rumahnya.

Awalnya Zezen membuat berita berjudul Menpora Ingatkan PB PON (Hati-Hati Penggunaan Dana. Jangan Sampai Kasus PON Riau Terulang) yang tayang pada koran cetak Tribun Jabar Sabtu (17/9/2016) dan media dalam jaringan Tribunnews.com.

Orang yang mengintimidasi itu meminta Zezen menghentikan pemberitaan mengenai dana PON, atau sesuatu terjadi atas diri Zezen dan keluarga.

Akibat intimidasi itu, istri Zezen kini mengalami trauma berat. Untuk menjamin keamanan keluarganya, Zezen akan mengungsikan keluarganya ke kerabat terdekat untuk sementara. Sebagai tindak lanjut dari ancaman ini, Zezen didampingi pimpinan Tribun Jabar melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.

Peristiwa ini tentu akan mencoreng kemeriahan PON di Jabar. Di tengah prestasi olahraga nasional yang tak kunjung membaik, pelaksanaan PON kali ini justru diwarnai oleh torehan 'prestasi' dalam hal mengintimidasi.

Kritik yang disampaikan soal pesan Menpora mengingatkan PB PON agar berhati-hati dalam menggunakan dana milik negara harusnya disikapi sebagai kritik membangun. Bukan lantas dianggap sebagai suatu ancaman bagi mereka yang berkepentingan mengelola duit dan aset PON.

Bukannya mengancam, seharusnya mereka yang mengintimidasi justru berterimakasih karena sudah diingatkan.

Adanya permintaan untuk menghentikan pemberitaan itu justru menimbulkan kecurigaan.

Kenapa ada pihak yang merasa dirugikan? Apa kepentingannya? Apakah pihak yang mengancam terkait dengan dana PON? Tentu ini nanti menjadi tugas polisi untuk menelusuri.

Namun apapun itu, intimidasi itu adalah bentuk ancaman kebebasan pers. Intimidasi terkait peliputan berarti melanggar ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat ataumenghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jika kasus ini sudah dilaporkan, berarti bola kini ada di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polisi harus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan menangkap pelaku intimidasi dan siappun di balik mereka.

Jika kasus ini dibiarkan dan menguap begitu saja, jangan heran kalau tak ada lagi wartawan yang berani menulis berita seputar penyelewengan dana negara. Kalau ini terjadi, siapa yang senang? (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved