Breaking News

PKL Klaten Diberi Tenggat Waktu Hingga Pekan Depan untuk Kosongkan Lapak

Pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada PKL di ruas Jalan Rajawali dan Hos Cokroaminoto.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Angga Purnama
PKL membuka lapak di tepi Jalan Rajawali, Klaten, Jumat (23/9/2016). Sebagian PKL di jalan tersebut dinilai menyalahi aturan karena berjualan di jam yang ditentukan oleh Perda 12/2013 tentang K3 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten memberikan tenggat waktu bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan di wilayah perkotaan untuk segera membongkar lapaknya.

Hal tersebut menyusul penggunaan trotoar untuk aktivitas jual beli.

Kepala Satpol PP Klaten, Sugeng Haryanto, mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada PKL di ruas Jalan Rajawali dan Hos Cokroaminoto.

Isi surat tersebut antara lain membongkar bangunan non permanen yang didirikan di area pedestrian di kedua ruas jalan tersebut.

“Keberadaan mereka dinilai melanggar Perda K3 (Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan) karena menggunakan trotoar untuk berjualan,” kata dia, Jumat (23/9/2016).

Menurutnya SP I tersebut berlaku selama enam hari kerja hingga Selasa (27/9) mendatang. Setelah masa berlaku habis, apabila PKL belum mengindahkan peringatan tersebut, Satpol PP akan kembali memberikan surat peringatan (SP II) dengan masa tenggat hingga enam hari.

“Jika masih tidak mengindahkan, kami akan berikan SP III selama empat hari. Kalau masih tidak ada respon, kami akan melakukan tindakan tegas,” paparnya.

Sugeng menjelaskan dalam aturan yang diberlakukan, PKL sebenarnya masih diperbolehkan untuk berjualan di area tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan. PKL masih diizinkan beroperasi setelah pukul 15.00 hingga pukul 06.00.

“Hanya saja bangunan yang digunakan harus bisa dibongkar pasang, tidak boleh berdiri semi permanen. Jadi setelah pukul 06.00, area pedestrian harus bersih dari pedagang. Ada hampir 50 lapak PKL yang harus kami tertibkan di kedua jalan ini,” katanya.

Ia menambahkan selain kedua ruas jalan tersebut, Satpol PP juga akan menyasar PKL yang mulai menjamur di area pedestrian Jalan Ir Soekarno.

Pasalnya di dekat RSUD Bagas Waras terdapat sedikitnya enam lapak PKL yang berdiri dengan bangunan semi permanen.

“Kalau tidak ditertibkan, lama kelamaan jumlah PKL-nya akan semakin banyak. Jika sudah menjamur, menertibkannya akan semakin sulit,” ungkapnya.

Sugeng mengaku untuk sementara pihaknya akan fokus di tiga area tersebut. Hal ini lantaran terbatasnya jumlah personel untuk melakukan penertiban.

“Kami fokuskan dulu agar penertibannya berjalan optimal,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved