Polda DIY Dampingi Proses Penyelidikan Peredaran Obat Ilegal
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) DIY belum lama ini menemukan kasus dugaan penyimpanan dan peredaran obat ilegal.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) DIY belum lama ini menemukan kasus dugaan penyimpanan dan peredaran obat ilegal.
Terkait hal tersebut, kepolisian tidak turut secara langsung dalam penyelidikan karena penanganan perkara dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BBPOM.
Sebagaimana fungsinya sebagai PPNS, pihak BBPOM bisa menangani secara langsung perkara yang ditemukan tersebut, sementara penyidik dari Polda DIY hanya berstatus sebagai pendamping atau sebagai koordinator pengawasan (Korwas) dalam hal temuan penyimpangan produk obat dan bahan makanan.
“Kami hanya menjadi pengawas saja atau korwas dalam proses penyidikan perkaranya. Kami akan dampingi dan dalam titik-titik tertentu kami yang melakukan tindakannya. Misalnya saja saat penahanan tersangka, PPNS tidak bisa melakukan dan kita yang melakukannya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Polisi Antonius Pujianito.
Antonius menambahkan, proses pendampingan akan dilakukan hingga berkas perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Lebih jauh ia menjelaskan, sebelum berkas itu diserahkan ke JPU, berkas tersebut akan melalui proses pengecekan yang kemudian dilampiri dengan pengantar dari penyidik kepolisian agar berkas bisa masuk ke kejaksaan.
"Selama ini penanganan perkara oleh PPNS selalu tuntas dan berjalan optimal. Berkas perkaranya selalu bisa mulus masuk ke jaksa, sehingga perkaranya bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan," bebernya. (tribunjogja.com)