Ketua DPRD Yogya Minta 17 Mikrosel Dirubuhkan

Berdasar catatan Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta, terdapat 17 mikrosel yang didirikan di atas trotoar dan 5 unit di atas taman Pemkot Yogyakarta.

Penulis: mrf | Editor: oda
tribunjogja/m resya firmansyah
Menara komunikasi tak berizin berdiri di depan kantor DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (2/9/2016). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko meminta, 18 mikrosel yang didirikan di atas fasilitas umum dibongkar. Permintaan tersebut telah disampaikan ke Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta.

Seperti diketahui berdasar catatan Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta, terdapat 17 mikrosel yang didirikan di atas trotoar. Sementara mikrosel yang berada di atas taman milik Pemkot Yogyakarta sebanyak 5 unit.

“Berdasar laporan, 4 mikrosel yang berada di atas trotoar sudah dirubuhkan. Kami meminta 18 mikrosel sisanya ikut dirubuhkan,” ujar Koko, sapaan akrabnya, Rabu (14/9/2016).

Dia menambahkan, Yogyakarta memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 61/2011 tentang menara komunikasi. Ketika Perda tentang menara komunikasi tengah dibahas, semestinya Pemkot menjadikan Perwal itu jadi acuan.

“Semestinya aturan ini ditegakkan oleh Pemkot, bukan malah berlindung tidak bisa menindak karena SKB 3 Menteri. Kalau Pemkot tidak segera turun tangan, kami yang akan meminta pihak ketiga merubuhkan,” tegasnya.

Koko pun mengungkapkan berdasar pembahasan yang dilakukan pimpinan dewan, beberapa waktu lalu, kebutuhan tower seluller di Kota Yogyakarta hanya di 145 titik. Namun menurutnya tower yang ada saat ini melebihi jumlah tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami akan konsultasi ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia untuk mengetahui jumlah kebutuhan mikrosel Kota Yogyakarta,” sambungnya.

Senada, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, Suyana mengaku geram terhadap pihak yang menanam 5 mikrosel di atas taman milik Pemkot. Dia pun mengaku telah meminta Dintib untuk menertibkan.

“Saya sempat menanyakan siapa yang membangun mikrosel. Tapi dari kecamatan hingga dinas tidak ada yang tahu. Saya minta mikrosel yang ada di taman, dicabut,” jelas Suyana.

Kepala Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono mengaku akan melakukan pendataan lebih lanjut terkait keberadaan mikrosel di trotoar. Dia pun menegaskan, trotoar tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan mikrosel.

“Saya juga tidak tahu siapa yang membangun mikrosel itu. Saya meminta instansi yang berwenang untuk bertindak,” ucapnya.

Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, Winarta mengaku tengah melakukan investigasi terkait pemilik mikrosel yang ada di Kota Yogyakarta. Dalam waktu dekat, menurutnya informasi tentang itu akan diumumkan ke masyarakat.

“Kami tidak ingin mereka merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki karena berdiri di atas trotoar. Hak-hak publik tidak boleh direbut,” tukas Winarta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved