Ucup Cabuli Kenalan BBM di Persawahan

Pencabulan dilakukan tersangka terhadap gadis di bawah umur berinisial EP (16) yang baru empat bulan dikenalnya melalui BBM.

Penulis: akb | Editor: oda
net
ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Yusuf alias Ucup (18), warga Wedomartani Ngemplak Sleman, nekat mencabuli seorang pelajar SMA. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di bulak persawahan Gedongan Lor, Werdomartani, Ngemplak, Sleman.

Pencabulan dilakukan tersangka terhadap gadis di bawah umur berinisial EP (16) yang baru empat bulan dikenalnya melalui BBM.

"Tersangka sudah kami amankan dan saat ini mendekam di tahanan Polsek Ngemplak," ungkap Kapolsek Ngemplak Kompol Sudargo didampingi Kanit Reskrim Iptu M Tasngin, Rabu (14/9/2016).

Terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bermula saat ayah korban mengantarkannya ke sekolahan, Senin (5/9/2016) pukul 06.30 pagi. Usai mengatar itu, ayah korban memiliki perasaan yang tidak enak.

Ia lantas menelpon walikelas putrinya. Ternyata, korban tidak masuk sekolah walau telah sampai di sekolahan. Karena khawatir, ayah korban kemudian menanyakan ke teman sekolah, sayangnya tidak ada yang mengetahui keberadaan korban.

"Orangtua korban mengaku jika hari itu terakhir kali berkomunikasi dengan korban pukul 15.00 melalui BBM," kata Tasngin.

Selasa (6/9/2016) pukul 02.00 dini hari, ayah korban ditelpon oleh petugas Polsek Ngemplak. Petugas memberitahu jika korban sedang berada di Polsek Ngemplak Sleman.

Untuk memastikannya orangtua korban mendatangi Polsek Ngemplak. Dan ternyata benar adalah korban EP. Korban selanjutnya mengaku kepada orantuanya jika telah menjadi korban pencabulan.

Pencabulan dilakukan oleh tersangka di bulak sawah Gedongan Lor, Werdomartani, Ngemplak, Sleman.

Bebekal keterangan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi sempat melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang memiliki nama sama dengan tersangka. Namun alamatnya berbeda dan dipastikan bukan pelaku pencabulan.

"Kemudian kami lanjut penyelidikan terus, sampai kemarin kami tangkap tersangka," ungkap Tasngin.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menangkap tersangka di rumahnya daerah Wedomartani Ngemplak Sleman. Tersangka selanjutnya digiring ke Mapolsek Ngemplak untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka dan korban saling kenal empat bulan terakhir. Mereka berkenalan melalui BBM.

Keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu di dekat Mall di Jalan Solo Depok Sleman, Selasa (6/9/2016) siang, dekat kos-kosan yang dihuni korban.

Tersangka kemudian mengajak korban untuk berjalan-jalan. Sesampainya di tempat kejadian perkara, tersangka mengaku hendak buang air kecil. Namun ternyata setelah itu tersangka malah mengajak korban untuk bersetubuh di lokasi persawahan tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved