Tribun Jogja Edisi Besok
Sultan Menanti Balasan Surat dari Pemerintah Pusat
Surat permintaan Pemda DIY terkait perubahan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Surat permintaan Pemda DIY terkait perubahan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, belum ada balasan dari kementerian terkait permintaan tersebut.
"Belum ada balasan," ucapnya singkat, ketika ditemui wartawan seusai menghadiri Pertemuan Silaturahim Ulama, di Gedung Persatuan Djamaah Haji Indonesia, Senin (12/9/2016).
Sebelumnya, orang nomor satu di DIY tersebut meminta ke pemerintah pusat untuk memotong Dana Keistimewaan (Danais) dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK) agar tidak mengganggu DAU yang kebutuhan terbesarnya untuk membayar gaji pegawai di DIY.
Namun ketika ditanya lebih memilih Danais atau DAK untuk dipangkas, Sultan enggan berkomentar banyak. "Kalau itu terserah pusat saja (memilih memangkas Danais atau DAK, Red)," tutupnya.
Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menunda penyaluran sebagian DAU tahun 2016 untuk 169 daerah di Indonesia yang jumlahnya mencapai Rp 19 triliun.
Walaupun sebelum adanya PMK tersebut Pemda DIY sudah melakukan rasionalisasi dengan memangkas Rp 117 miliar dalam APBD Perubahan, adanya penundaan tersebut juga berdampak pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan melakukan berbagai efisiensi.
Apa dampak rasionalisasi itu terhadap kinerja SKPD di lingkungan Pemda DIY? Simak berita selengkapnya di halaman 15 koran Tribun Jogja edisi Selasa (13/9/2016). (tribunjogja.com)