Jaminan Kesehatan Nasional

Ingin Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan Bisa Tidak?

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan amanat undang-undang, dimana negara wajib menanggung kesejahteraan warganya.

Penulis: pdg | Editor: oda
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

TRIBUNJOGJA.COM - Salam Tribun, apa saja syarat untuk menonaktifkan Kartu BPJS Mandiri, karena kami sudah tidak mampu lagi membayar iurannya dan juga jarang sekali kami menggunakannya dan apa syarat-syarat untuk mendapatkan KIS maupun KIP, terimakasih. Warga Prambanan + 6285643800xxx

Jawaban:

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan amanat undang-undang, dimana negara wajib menanggung kesejahteraan warganya. Jadi tidak bisa berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan, karena bersifat seumur hidup.

Pun bila seseorang tidak sanggup untuk membayar, maka akan dibayarkan oleh negara, dengan menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Pembiayaannya bisa bersumber dari APBN atau APBD setempat.

Adapun kepesertaan JKN-KIS yang dibayarkan oleh pemerintah atau PBI yang menetapkan dalam hal ini adalah Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Pemerintah akan meneliti apakah yang bersangkutan layak atau tidak menerima bantuan. Jika layak maka akan berkesempatan masuk dalam kuota PBI.

Perlu kami sampaikan juga, bahwa pembayaran iuran ini (BPJS Kesehatan) tidak dibayarkan dalam waktu sebulan dua bulan atau ketika sakit, namun sifat pembayarannya seumur hidup.

Hal itu karena dengan membayar iuran telah menolong sesama, karena JKN-KIS iuran bersifat sosial beda dengan program konvensional. Sehingga memerlukan gotong royong yang optimal dari anggota. Dengan membayar iuran, maka ikut membantu peserta yang lain.

Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan DI Yogyakarta, melalui surat elektronik ke kcu-yogyakarta@bpjs-kesehatan.go.id, Call center 1500400 atau Hotline service 08156579780. (*)

Upik Handayani
Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan DI Yogyakarta

Jika anda memunyai masalah terkait pelayanan publik, semisal persoalan air, listrik, pengurusan KTP, paspor hingga tata kota dan sebagainya.

Layangkan keluhan anda kepada Tribun Jogja. Kami akan mencarikan jawaban melalui pihak-pihak yang berkompeten. Mari kita membangun Jogja.

Keluhan atau pertanyaan seputar pelayanan publik bisa dilayangkan melalui SMS : 085743196999, Email : tribunjogja@gmail.com, Surat : Tribun Jogja, Jalan Jend Sudirman No 52 Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta dan telepon : (0274) 557687.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved