Jaminan Kesehatan Nasional

Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bulanan, Dendanya Berapa Ya?

Apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran maka tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran.

Penulis: pdg | Editor: Muhammad Fatoni
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribun mau tanya, saya telat membayar iuran BPJS Kesehatan, selama sebulan. Dendanya berapa ya?

+628xxx

JAWABAN

Terimakasih atas pertanyaannya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan kedua atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran maka tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran.

Namun, bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari satu bulan, maka penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan akan dihentikan sementara (berlaku per 1 Juli 2016).

Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan.

Ketika status kepesertaan telah aktif kembali, maka yang bersangkutan bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan, di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Namun jika dalam rentang 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali dan peserta mebutuhkan layanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak.

2,5% x bulan tertunggak (per 1 Juli 2016) x besar biaya pelayanan = Denda pelayanan. Besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi Rp 30 juta. Jumlah denda bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

dr. Aris Jatmiko, M.M.
Kepala BPJS Kesehatan Divisi regional VI Jateng-DIY. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved