Pengawasan di Apotek Diperketat untuk Cegah Obat Ilegal
Perilaku mengganti tanggal kedaluwarsa dan memproduksi obat ilegal merupakan tindak pidana kejahatan kemanusiaan.
Penulis: gil | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa waktu lalu, Kepolisian RI (Polri) berhasil menggerebek produsen obat ilegal di Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, kepolisian juga telah mengamankan oknum yang mengubah tanggal kedaluwarsa pada obat.
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Yogyakarta Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt mengatakan, perilaku mengganti tanggal kedaluwarsa dan memproduksi obat ilegal merupakan tindak pidana kejahatan kemanusiaan.
Ia menuturkan, pemerintah terus berupaya intensif melakukan pengawasan peredaran obat di DIY. BBPOM Yogyakarta rutin melakukan pemeriksaan terhadap Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan apotek sebagai upaya pencegahan.
"Kita terus mengawasi, terutama kepada PBF tiap daerah agar distribusinya benar-benar legal, begitu pula obatnya," tutur Ary kepada Tribun Jogja pada Rabu (7/9/2016).
Ary menjelaskan, di DIY terdapat 50 PBF dan 400 apotik.
Sejauh ini, tidak ditemukan peredaran obat ilegal. Sedang obat kedaluwarsa pernah ditemukan di apotek namun Ary menyebut itu hanya soal kelalaian petugas apotek yang lupa mengganti produk kedaluwarsa.
BBPOM bersinergi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bilamana ditemukan peredaran obat ilegal atau palsu yang merugikan masyarakat.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Agus Sudrajat mengatakan, penindakan terhadap apotik yang bermasalah dilakukan bila instansinya telah menerima surat rekomendasi dari BBPOM.
Pengawasan awal di lapangan merupakan wewenang BBPOM.
Agus menjelaskan, penindakan tergantung pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh BBPOM.
Sejauh ini, dari 128 apotik dan 25 toko obat yang terdaftar di Kota Yogyakarta, belum pernah ditemukan peredaran obat palsu, ilegal, maupun kedaluwarsa.
"Penindakan bisa dari teguran hingga pencabutan izin," ungkap Agus.
Untuk pencegahan, Dinkes Kota Yogyakarta melakukan survei partisipasif terhadap fasilitas kesehatan yang ada.
Dinkes mencatat rekam jejak peredaran obat-obat khusus yang mempunyai potensi untuk diselewengkan melalui resep dan data distributor. (tribunjogja.com)