Reklame Liar Bikin Dispenda Dilematis
Adapun pendapatan Pemkab Sleman dari pajak retribusi reklame tahun ini sudah mencapai Rp 77 miliar. Sementara tahun lalu Rp 81 miliar.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman, Fahmi Khoiri mengakui banyaknya reklame tak berizin di wilayah setempat.
Kebanyakan dari pemilik reklame datang ke kantornya untuk membayar pajak retribusi setelah iklan luar ruangan tersebut berdiri.
Hal ini menimbulkan dilema tersendiri bagi pihaknya sebagai pengelola pajak. Adapun pendapatan Pemkab Sleman dari pajak retribusi reklame tahun ini sudah mencapai Rp 77 miliar. Sementara tahun lalu Rp 81 miliar.
"Kalau tidak diterima salah, karena bangunan reklamenya sudah berdiri. Tapi, diterima juga salah karena tidak berizin," kata Fahmi, Senin (5/9/2016).
Maka itu, setiap pemilik reklame yang mengajukan izin ke kantor Dispenda, mereka selalu diminta untuk mengurus izin terlebih dulu di bagian perizinan.
"Walaupun mereka bayar pajak, tidak otomatis itu melegalkan perizinan reklamenya. Tetap harus diurus di perizinan," kata dia.
Fahmi mengemukakan, izin reklame sendiri hanya berlaku untuk satu tahun. Oleh karena itu, reklame yang sudah habis masa izinnya akan ditertibkan secara otomatis oleh Satpol PP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/izin-reklame-ol_20150706_160916.jpg)