Rambu Lalu Lintas Harus Steril dari Spanduk ataupun Reklame

Spanduk yang memiliki izin pemasangan reklame, dilarang menutupi rambu lalu lintas. Jika menutupi, pihaknya menganggap spanduk itu melanggar aturan.

Penulis: mrf | Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM. YOGYA - Pemasangan spanduk di pinggir jalan harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, pemasangan spanduk wajib memperhatikan rambu lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudo menegaskan, spanduk yang memiliki izin pemasangan reklame, dilarang menutupi rambu lalu lintas.

Jika menutupi, pihaknya menganggap spanduk itu melanggar aturan.

“Apalagi rambu lintas sampai tidak terlihat karena spanduk itu. Kami harap pihak terkait ke depan tidak mengulanginya,” kata Yudo saat melakukan operasi penertiban rambu lalu lintas di sekitar Pojok Beteng Wetan, Jumat (2/9/2016) pagi.

Dia menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban rambu lalu lintas. Pun tak hanya spanduk yang melanggar aturan saja yang ditindak.

Menurutnya, pohon yang menutup rambu lalu lintas juga turut dipangkas.

“Apapun tidak boleh menutupi rambu lalu lintas. Pohon rindang yang menutup rambu akan kami pangkas bersama BLH,” imbuhnya.

Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Kota Yogyakarta, Windarto menuturkan bahwa di Yogyakarta, terdapat 3 jenis rambu.

Adapun 3 jenis rambu tersebut yakni rambu papan nama jalan, lampu pengaturan simpang jalan, dan rambu penanda khusus.

“Biasanya di simpang tertentu yang strategis, seluruh rambu jadi sasaran. Baik spanduk, kertas iklan, hingga produk-produk,” katanya.

Padahal, lanjut Windarto, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menyediakan tempat media informasi di sejumlah ruas jalan.

Dia pun berharap, masyarakat setempat turut mengawasi agar ruas jalan di sekitarnya tak dipasangi sampah visual oleh oknum tak bertanggungjawab.

“Karena biasanya setelah dibersihkan, selang sehari sudah kotor lagi. Oknum itu mengira kalau memasang di simpang jalan strategis akan banyak pembacanya,” jelas Windarto. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved