Dispendukcapil Klaten Akan Lakukan Rekam E KTP Secara Mobile
Prioritasnya di wilayah kecamatan dengan potensi wajib e KTP dan banyak yang belum melakukan perekaman.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja,Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM,KLATEN - Kepala Dispendukcapil Klaten, Widya Sutrisna mengatakan menurut data Kemendagri, di Klaten terdapat 83.403 warga yang merekamkan data kependudukan.
Widya mengatakan data tersebut didapat dari jumlah warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) di bawah tahun 2010 dan belum diperbaharui atau warga yang belum melakukan perekaman e KTP.
“Ini bukan wajib e KTP baru ya, yang terancam dibekukan itu wajib e KTP lama yang hingga saat ini belum melakukan perekaman. Kami sudah menyebarkan daftarnya ke masing-masing kecamatan agar warga mengetahui,” ungkapnya,Jumat (2/9/2016).
Dengan masih banyaknya warga yang belum merekamkan data tersebut, Widya berencana akan melakukan perekaman secara mobile di beberapa kecamatan. Prioritasnya di wilayah kecamatan dengan potensi wajib e KTP dan banyak yang belum melakukan perekaman.
“Selain itu, wilayah kecamatan yang layanan perekamannya rusak juga menjadi prioritas, salah satunya Cawas,” katanya.
Selain untuk menjangkau masyarakat secara langsung, perekaman secara mobile ini dilakukan untuk mengurangi okupansi perekaman di Kantor Dispendukcapil. Pasalnya kemampuan perekaman di layanan adminitrasi kependudukan terbatas.
“Agar tidak terfokus di kabupaten saja. Harapannya warga juga dapat memanfaatkan layanan rekam data di kantor kecamatan,” paparnya. (*)