Mantan Kepala UPTD TPSA Banyuurip Resmi Ditahan
Dalam agenda pelimpahan berkas tersebut, Rudy turut dipanggil oleh Kejari Magelang.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kasus korupsi dana bahan bakar minyak (BBM) di tempat pengelolaan sampah akhir (TPSA) Banyuurip, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, akhirnya dilimpahkan oleh Polres Magelang Kota kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Magelang, pada Kamis (1/9/2016).
Berkas-berkas dan uang tunai sebesar Rp 3 juta, yang dijadikan sebagai pelengkap alat bukti tersebut, diserahkan langsung oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Magelang Kota, Iptu Sudarsana, kepada pihak Kejari Magelang, sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi yang telah diselesaikan.
Disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magelang, Sigit Santoso, bahwa tersangka Rudy Siswanto, yang merupakan mantan Kepala UPTD TPSA Banyuurip, akan ditahan selama 20 hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Magelang, sembari menunggu berjalannya proses pengadilan.
"Kasus sudah dinyatakan P21 sehingga langsung dilimpahkan ke kejaksaan, penahannya pun telah disetujui oleh pimpinan. Tersangka terbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor tahun 2009," jelas Sigit.
Dalam agenda pelimpahan berkas tersebut, Rudy turut dipanggil oleh Kejari Magelang. Ia pun datang pada kisaran pukul 10.00 dengan didampingi kuasa hukumnya, Ferry Pramudya Kurniawan.
Sigit mengimbuhkan, Rudy yang kala itu menjabat sebagai Kepala UPTD TPSA Banyuurip, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan alokasi bbm jenis solar, selama 2013-2015, bersama staf Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota (DKPTK) Kota Magelang, Sirojul Munir.
Munir sendiri yang saat itu bekerja sebagai supir angkutan sampah, sudah lebih dulu dijatuhi vonis dua bulan silam, dengan hukuman kurungan badan selama satu tahun enam bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman dua tahun penjara.
"Setiap pembelian solar untuk bahan bakar alat berat beghoe dan eskavator itu kan menggunakan kupon khusus. Namun, dari sisa kupon-kupon tersebut, ada sebagian yang diselewengkan, dengan dijual kepada Munir. Padahal, seharusnya dikembalikan ke pemerintah," terangnya.
Kembali disampaikan oleh Sigit, akibat indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 100 juta.
Terpisah, Ferry Pramudya Kurniawan, selaku kuasa hukum dari tersangka, mengaku kecewa dengan keputusan kejaksaan yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya.
Ia pun mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun tetap ditolak.
"Klien kami sejak awal sudah kooperatif, kami juga memberikan jaminan tidak akan kabur ke luar kota ataupun menghilangkan barang bukti," keluhnya.
Ferry juga menyangkal jika hasil penjualan kupon sisa kupon BBM tersebut, digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Ia berdalih, bahwa uang itu dialokasikan oleh kliennya untuk membiayai keperluan TPSA yang sama sekali tidak tersentuh anggaran.
"Ya, sebenarnya untuk keperluan TPSA juga, seperti membelikan makan, minum dan rokok para pekerja, serta untuk biaya jasa pencucian alat berat," pungkasnya. (*)