Ingin Daftarkan Anak Masuk Jamkesmas KIS? Ini Caranya

Pendaftaran bayi baru lahir dari ibu kandung PBI APBN (penerima Jamkesmas KIS) dapat dilakukan di Kantor BPJS kesehatan terdekat,

Penulis: pdg | Editor: oda
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

TRIBUNJOGJA.COM - Saya anggota BPJS KIS, melahirkan anak. Anak tersebut gimana cara mendaftarkannya? +628982679xxx

Jawaban:

Pendaftaran bayi baru lahir dari ibu kandung PBI APBN (penerima Jamkesmas KIS) dapat dilakukan di Kantor BPJS kesehatan terdekat, dengan membawa syarat akte lahir anak, Fotokopi KK, dan Fotokopi kartu KIS Ibu kandung. Terima kasih. (*)

BPJS Kesehatan KCU DI Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved