Ingin Daftarkan Anak Masuk Jamkesmas KIS? Ini Caranya
Pendaftaran bayi baru lahir dari ibu kandung PBI APBN (penerima Jamkesmas KIS) dapat dilakukan di Kantor BPJS kesehatan terdekat,
Penulis: pdg | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM - Saya anggota BPJS KIS, melahirkan anak. Anak tersebut gimana cara mendaftarkannya? +628982679xxx
Jawaban:
Pendaftaran bayi baru lahir dari ibu kandung PBI APBN (penerima Jamkesmas KIS) dapat dilakukan di Kantor BPJS kesehatan terdekat, dengan membawa syarat akte lahir anak, Fotokopi KK, dan Fotokopi kartu KIS Ibu kandung. Terima kasih. (*)
BPJS Kesehatan KCU DI Yogyakarta
