Hari Senin MPT2P Sambangi Dewan
Kini warga yang tergabung dalam MPT2P cukup lega, pasalnya telah ada jawaban dari dewan, dan dipastikan audiensi tersebut berlangsung.
Penulis: usm | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Setelah rencana audiensi antara Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Parangtritis (MPT2P) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (22/8/2016) urung terlaksana, akibat belum adanya balasan surat dari pihak dewan.
Kini warga yang tergabung dalam MPT2P cukup lega, pasalnya telah ada jawaban dari dewan, dan dipastikan audiensi tersebut berlangsung pada Senin (29/8/2016).
Kepastian tatap muka antara warga pengelola tanah tutupan di Parangtritis dengan wakil rakyat ini diperoleh pada Senin (22/8/2016). Sardjiyo selaku ketua MPT2P beberapa waktu lalu dipanggil secara personal ke DPRD DIY.
Waktu itu dirinya diberikan lampu hijau oleh dewan, dan memberikan waktu pada Senin (29/8/2016) kepada warga untuk menyampaikan keluhannya perihal tanah tutupan di Parangtritis, yang hingga kini belum jelas status kepemilikannya.
Tak hanya akan didengarkan dewan, pada saat audiensi nanti menurut rencana pihak dewan juga akan mempertemukan antara warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY. Sehingga keluhan dan tuntutan warga bisa didengarkan langsung oleh instansi terkait.
"Kalau tuntutan kami tetap, kami ingin agar tanah tertentu dikembalikan ke warga," jelasnya, Sabtu (27/8/2016).
Tanah tutupan sendiri sebenarnya merupakan istilah yang dipakai oleh warga. Istilah ini muncul seiring dengan tidak jelasnya status kepemilikan tanah tersebut.
Dulunya sebelum kolonial Jepang datang, warga menyebut jika tanah yang kini disebut sebagai tanah tutupan adalah milik warga, dasarnya adalah Letter C yang berada di Kantor Desa Parangtritis.
Namun, saat kolonial Jepang datang, tanah seluas 106 hektare di Desa Parangtritis dianeksasi Jepang. Selanjutnya peta tanah yang berada di kantor desa, yang sebelumnya tertera peta tanah milik warga dicoret merah.
Semenjak itu status tanah tersebut tak lagi milik warga, namun warga sekitar hingga kini masih menggarap tanah tersebut, yang sebagian besar digunakan sebagai sawah atau ladang.
Saat ini status kepemilikan tanah tutupan memang menjadi polemik, karena sebagian tanah tutupan bakal dilintasi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Sementara warga pengelola lahan sampai saat ini belum mendapat ganti rugi.
Oleh sebab itu, warga yang merasa jika tanah tutupan adalah tanah mereka, berupaya mencari keadilan salah satunya dengan cara mengadu ke dewan.
"Keseluruhan di Parangtritis ada 106 hektare, itu tempatnya dari Tempat Penarikan Retribusi (TPR) Induk Parangtritis sampai ke selatan (Pantai). Ya di tempat-tempat samping lereng timur jalan," ungkapnya.
Terpisah Ketua Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) Kabupaten Bantul, Watin menambahkan jika memang rencana pembangunan JJLS di atas tanah tutupan terealisasi.
Pihaknya tak mempermasalakan, asalkan status tanah tersebut terlebih dahulu dikembalikan ke warga penggarap. "Setelahnya harus ada ganti rugi ke warga," paparnya.
Dalih yang digunakan warga pengelola tanah tutupan, agar tanah tersebut dikembalikan ke warga yakni berdasarkan klaim historis.
Selain itu adanya bukti Letter C di Kantor Desa Parangtritis sebelum datangnya kolonial Jepang, sudah dianggap cukup menjadi bukti, jika tanah tersebut awalnya adalah tanah rakyat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sertifikat-tanah_1709_20150917_091152.jpg)