Pemangkasan ADD Masih Dikaji
Sedangkan penundaan DAU oleh pusat sebesar Rp 33,62 miliar per bulan dan dilakukan mulai September hingga Desember.
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten masih melakukan kajian terhadap pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai imbas penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.
Hal ini menyusul munculnya wacana pemangkasan ADD merupakan opsi paling logis dalam efisiensi anggaran.
Asisten Bidang Pemerintah Setda Klaten sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Bambang Sigit Sinugroho mengatakan efisiensi anggaran harus dilakukan setelah Klaten masuk dalam daftar 169 daerah yang harus ditunda penerimaan DAU-nya.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Klaten dituntut segera mengencangkan ikat pinggang agar tidak terjadi pembengkakan anggaran.
“Memang harus berhemat, sehingga harus ada beberap pos yang diefienkan,” paparnya, Kamis (25/8/2016).
Total DAU yang diterima Klaten tahun ini mencapai Rp 1,23 triliun. Sedangkan penundaan DAU oleh pusat sebesar Rp 33,62 miliar per bulan dan dilakukan mulai September hingga Desember.
DAU sendiri mencakup lebih dari 50 persen dari total komposisi APBD Klaten, selain Dana Alokasi Khusus (DAK); yang juga bersumber dari APBN, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah pos.
Dengan kondisi tersebut, penyaluran ADD rencananya harus disunat sebesar 10 persen dari alokasi normal. Rata-rata besaran penyaluran ADD disunat sebesar Rp 30 juta untuk tiap desa.
“Ini efek domino, bukan untuk membebani desa. Pemkab melakukan efisiensi, begitu pula pemerintah desa kami minta untuk menyesuaikan penggunaan ADD,” ungkapnya.
Adapun ADD selama ini penggunaannya didominasi dengan pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa; sekitar 60 persen dari total dana yang diterima.
Sedangkan 40 persennya digunakan untuk menunjang kegiatan desa termasuk pembangunan di tingkat desa.
Terkait dengan efisiensi penggunaan ADD, hal tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah desa.
Hal ini lantaran kewenangan Pemkab hanya menyalurkan ADD secara utuh sesuai porsi masing-masing desa. Total ADD yang dikucurkan lewat APBD Klaten tahun 2016 sebanyak Rp 126.445.071.000.
“Apakah yang diefiensikan pada pos kegiatan desa atau siltap, itu hak pemerintah desa. Untuk itu, meskipun saat ini belum secara resmi dipotong, kami minta pemerintah desa untuk bersiap,” katanya menjelaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/apbd_20151203_034438.jpg)