Calon Jamaah Haji yang Sakit Tunggu Rekomendasi Keberangkatan

Calon jamaah haji yang menderita sakit keras terpaksa tidak diberangkatkan demi keamanan mereka.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: oda
TRIBUNNEWS/HENDRA GUNAWAN
Ilustrasi jemaah haji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah delapan orang calon jamaah haji DIY harus berlapang dada karena niat mereka untuk berangkat ke tanah suci, harus tertunda. Alasan penundaan keberangkatan tersebut berkaitan dengan masalah kesehatan dan paspor.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY, Noor Hamid menjelaskan calon jamaah haji yang menderita sakit keras terpaksa tidak diberangkatkan demi keamanan mereka.

"Apabila jamaah yang sakit tersebut mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit dan tim kesehatan embarkasi bisa diberangkatkan, maka akan diberangkatkan," jelasnya, Senin (22/8/2016).

Adapun calon jamaah haji yang masih dirawat di Rumah Sakit Moewardi Solo berjumlah 2 orang, satu menderita kanker di mata dan lainnya mengidap sakit jantung.

Selanjutnya 2 orang yang merupakan suami istri, kembali ke rumah mereka dikarenakan sang istri menderita gagal ginjal stadium 5. Hampir sama dengan kondisi tersebut, 2 orang yang merupakan pasangan suami istri, di mana suami menderita sakit ginjal.

Sementara dua orang sisanya, dua orang pasangan suami istri ditunda keberangkatannya karena paspor dan visa sang istri tidak sinkron dengan nama yang ada di paspor.

"Calon jamaah haji yang sudah selesai revisi paspornya, akan segera diberangkatkan," tandasnya.

Hamid menambahkan, selain delapan orang yang ditunda keberangkatanya tersebut, tiga vcalon jamaah haji tidak berangkat dengan alasan mengundurkan diri.

Kepala Seksi Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, G Anung Trihadi mengatakan untuk pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji dilakukan melalui tiga tahap.

Tahap pertama di Puskesmas, tahap kedua di Rumah Sakit, dan tahap ketiga di embarkasi.

"Pemeriksaan tahap pertama bertujuan untuk menggelompokkan calon jamaah haji dalam kategori risiko tinggi dan non risiko tinggi. Calon jamaah haji dengan risiko tinggi dipantau dan dibina untuk menjaga kesehatan serta diberikan terapi," jelasnya kepada Tribun Jogja.

Pemeriksaan tahap kedua, lanjutnya, dilakukan oleh tim Dinkes kabupaten/kota di rumah sakit. Pemeriksaan ini mengelompokkan calon jamaah haji ke dalam empat kategori, yakni memenuhi syarat istithaah kesehatan haji, memenuhi syarat isthitaah kesehatan haji dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara, dan tidak memenuhi syarat isthitaah kesehatan haji.

Istithaah adalah kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.

"Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji adalah keadaan calon haji yang penyakitnya dapat mengancam jiwa atau mengakibatkan meninggal dunia. Gagal ginjal dan kanker stadium berat masuk kriteria ini," tuturnya.

Menurut Anung, syarat istithaah ditetapkan agar calon haji yang berangkat dalam keadaan tidak mengancam jiwanya, sehingga dapat melakukan ibadah haji sesuai dengan ajaran Islam dan dapat melaksanakannya dengan baik.

"Tenaga kesehatan menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Itu pedoman kami," ucapnya.

Jamaah calon haji DIY yang berjunlah tujuh kloter, yakni kloter 23-29, telah diberangkatkan Embarkasi Donohudan Solo ke Arab Saudi menuju Madinah, mulai tanggal 17-21 Agustus 2016. Total jamaah tersebut adalah 2473 orang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved