Raperda SOTK Ditarget Rampung Akhir Agustus
Pemkab kini tengah merampungkan finalisasi draft Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang jadi dasar aturan perombakan tersebut.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Legalitas peraturan perombakan organisasi perangkat daerah (OPD) di Sleman ditargetkan bisa rampung pada akhir Agustus 2016 ini. Perubahan besar struktur kelembagaan di tubuh Pemerintah Kabupaten Sleman bakal terjadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Sleman, Heri Dwi Kuryanto mengatakan, pemkab kini tengah merampungkan finalisasi draft Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang jadi dasar aturan perombakan tersebut sebelum diajukan kepada Bupati dan selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah bersama legislatif.
“Senin (22/8/2016) nanti rencananya draft dikirimkan ke dewan dan akhir Agustus ini bisa ditetapkan jadi Perda. Implementasinya pada 2017,” kata Heri, Jumat (19/8/2016).
Perombakan ini menyusul adanya peraturan pemerintan (PP) No 18/2016 tentang perangkat daerah. Heri menyebutkan, dari draft tersebut, ada beberapa instansi yang akan dilebur bersama instansi lain maupun dipecah menjadi instansi tersendiri.
Di antaranya, DInas Pasar akan digabung dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).
Sedangkan bidang koperasi yang tadinya menyatu dengan Disperindag akan berdiri sendiri, senada dengan Dinas Kebudayaan dan PAriwisata yang nanti akan dipecah menjadi dua instansi tersendiri.
Adapun Kantor Pengendalian Pertahanan Daerah (KPPD) nantinya akan digabug dengan bidang permukiman yang semula menyatu dengan Dinas Pekerjaan Umum.
Bagian Pemerintahan Desa juga akan dilebur dengan bidang pemberdayaan masyarakat menjadi dinas tersendiri. Sementara, bidang komunikasi dan Informatika juga akan dipisahkan dari Dinas Perhubungan.
Menurut Heri, meski ada perombakan kelembagaan, pelayanaan kepada publik tetap diprioritaskan.
Untuk itu, pencermatan dan berbagai kajian serta pertimbangan menjadi dasar dalam peembahasan SOTK ini. Sehingga dengan adanya SOTK baru, layanan kepada masyarakat diharapkan akan lebih baik.
“Perombakan istruktur kelembagaan ni mengacu pada beberapa hal. Seperti, kemampuan keuangan daerah, sarana prasarana (sapras) dan sumber daya manusia (SDM). Jadi, ada perampingan kelembagaan namun tetap efektif dalam pelayanan,” jelasnya.
Meski perubahan sOTK ini belum dijadwalkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2016, menurutnya tidak menjadi masalah. Raperda susulan akan dimasukkan dalam Propemperda kumulatif sesuai aturan yang ada.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman, Haris Sugiharta mengatakan, kalangan legislative siap melakukan pembahasan perubahan SOTK tersebut.
Setelah draft raperda diterima, pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (pansus) pembahasannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pns_1806_20150618_082053.jpg)