BNNP DIY Kembangkan Kasus Lempar Bola ke Jaringan Solo
Dari hasil penyelidikan terhadap RD, diketahui ia sudah mendekam di lapas narkotika pakem selama dua tahun.
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY pekan ini mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.
RD seorang wargabinaan atau narapidana, berbekal telepon seluler, tiga buah simcard dan penguat sinyal mampu mengendalikan seseorang di luar lapas untuk melakukan penyelundupan ke dalam lapas dengan modus lempar bola yang terbuat dari lilin.
RD memerintahkan LSD seorang yang berstatus bebas bersyarat dan baru seminggu keluar dari lapas Narkotika. Sebelumnya ia mendekam di sana selama sembilan bulan.
Dari hasil penyelidikan terhadap RD, diketahui ia sudah mendekam di lapas narkotika pakem selama dua tahun, di mana ia sebelumnya divonis hakim sembilan tahun kurungan penjara.
"LSD diperintah oleh RD untuk melepar bola berisi sabu ke dalam lapas. LSD sendiri setelah bebas bersyarat sudah beraktivitas mengedarkan narkotika. Dia berperan sebagai peletak (narkotika). Setidaknya ia sudah menyebar narkotika ke 16 tempat di wilayah DIY," ujar Kabid Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Mujiyana, Sabtu (20/8/2016).
Dari pengembangan kasus, LSD mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Klaten berinisial ESG.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah ESG, petugas menemukan sabu seberat 22 gram, ganja kering seberat 9,64 gram, pil esktasi 238 butir dan uang tunai RP 1,5 juta.
Selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa alat hisa sabu dan alat-alat untuk mengemas narkotika seperti timbangan serta plastik klip.
"LSD dan ESG di bawah perintah dari RD. Tapi saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, mencari orang dibalik narkotika yang dimiliki ESG. Tidak menutup kemungkinan tersangka-tersangka yang kita amankan sekarang masuk dalam jaringan Solo," tambahnya. (*)
