Napi Masih Bisa Pesan Sabu-sabu dari Dalam LP
Tersangka tertangkap tangan akan melemparkan bola yang terbuat dari lilin berisi satu paket sabu seberat 4,03 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menggagalkan usaha penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Narkotika Pakem, Senin (15/8/2016) lalu.
Tersangka tertangkap tangan akan melemparkan bola yang terbuat dari lilin berisi satu paket sabu seberat 4,03 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP DIY Kombes Pol Soetarmono mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar lapas dengan modus melemparkan bola.
Informasi itu diteruskan dengan melakukan pengintaian pada 14 Agustus, namun pada hari itu tidak membuahkan hasil. Baru sehari setelahnya, petugas mendapati pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar RS Grhasia.
"Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan menemukan bola yang terbuat dari plastisin (lilin lunak) dan di dalamnya terdapat plastik berisi paket sabu seberat 4,03 gram dan 10 butir pil ekstasi berlogo apel warna hijau. Bola itu rencananya akan dilemparkan dari area rumah sakit ke dalam lapas," terangnya Jumat (19/8/2016).
Tersangka pelemparan berinisial LSD, dari hasi interogasi petugas ia diperintah oleh seorang warga binaan atan napi lapas narkotika pakem berinisial RD.
LSD sendiri saat ini berstatus bebas bersyarat dan baru seminggu keluar dari lapas Narkotika. Sebelumnya ia mendekam di sana selama sembilan bulan.
Selengkapnya, simak di edisi cetak Halaman 13 Tribun Jogja, Sabtu (20/8/2016).
