DPRD Kabupaten Magelang Khawatir Pembahasan APBD 2017 Molor

Peraturan daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang akan dilaksanakan tahun depan, belum terselesaikan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, AZKA RAMADHAN

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Proses pembahasan APBD 2017 yang seharusnya sudah dilakukan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, hingga kini masih urung digelar.

Pasalnya, peraturan daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang akan dilaksanakan tahun depan, belum terselesaikan.

"Karena SOTK baru ini mulai diterapkan pada tahun 2017 mendatang, jadi anggaran yang dibahas juga harus menyesuaikan. Sementara sampai sekarang, kami sama sekali belum menerima rancangan SOTK tersebut," kata Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sariyan Adi Yanto.

Padahal, Sariyan menandaskan, seyogyanya saat ini proses pembahasan APBD 2017 telah dimulai. Sesuai agenda yang telah dirancang sebelumnya, Pemkab Magelang sudah harus menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2017.

Informasi lengkap ada di Tribun Jogja edisi cetak Sabtu (20/8/2016) besok. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved