Pemda DIY Berkomitmen Berikan Dampingi bagi Warga Terdampak Pembangunan Bandara Kulonprogo
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY memiliki komitmen untuk membantu warganya yang terdampak pembangunan Bandara
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda DIY, Gatot Saptadi mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY memiliki komitmen untuk membantu warganya yang terdampak pembangunan Bandara Kulonprogo.
Menurutnya, Pemda DIY telah berkoordinasi dengan pihak Kadipaten Pakualaman yang menyiapkan lahan 15 hektare untuk warga terdampak bandara. Penggunaan lahan tersebut, jelas Gatot, diperuntukkan bagi warga terdampak yang tidak memiliki rumah dan juga lahan.
"Saya menangkap ada 100-an yang tidak ada lahan dan rumah," bebernya, setelah melakukan audiensi dengan penggarap lahan terdampak Bandara Kulonprogo, di Bale Cepoko Kepatihan, Kamis (4/8).
Sementara itu, masyarakat yang menerima ganti rugi dari Angkasa Pura, selanjutnya bisa membeli tanah yang disepakati. Kemudian pihak Pemda DIY yang bertugas untuk menyiapkan sarana prasarana.
"Konsepnya tidak dibangunkan rumah, tapi pemerintah mendampingi pembangunannya. Itu jauh lebih murah daripada dikontraktorkan," ucap Gatot.
Pendampingan yang dimaksudkan adalah dengan menyiapkan tenaga ahli, terutama yang menguasai teknis pembangunan rumah.
Gatot menjelaskan bahwa masyarakat akan dibentuk kelompok, yang kemudian akan didampingi membuat perencanaan.
"Perencanaan ini biayanya dari provinsi, tapi pembangunan dari masyarakat," tandasnya.
Gatot mengimbuhkan menurut aturan yang berlaku, ketika pembayaran dilaksanakan, masyarakat diberi waktu selama satu tahun untuk keluar dari area tersebut.
"Berarti kan sebelum keluar (dari lahan lama), rumah sudah harus jadi. Sehingga kami punya waktu setahun untuk menyelesaikan konsep. Tapi setahun saya yakin sudah jadi (rumahnya)," tutup Gatot.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Ari Yuriwin menjelaskan bahwa proses musyawarah terkait nilai ganti rugi telah usai. Berdasarkan proses validasi yang dilakukan, terdapat selisih 64 bidang.
"Ada 64 bidang yang belum ada persetujuan. Saat ini sedang proses," bebernya. (*)