Pengelolaan Terminal Jombor Bakal Diambil Alih Provinsi
Pengelolaan Terminal Jombor dikabarkan bakal diambil alih oleh Pemerintah DIY. Namun, mekanisme pengalihannya masih jadi bahan diskusi.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengelolaan Terminal Jombor dikabarkan bakal diambil alih oleh Pemerintah DIY. Namun, mekanisme pengalihannya masih jadi bahan diskusi pemerintah daerah setempat.
Kepala Seksie Terminal dan Angkutan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman, Marjanto, pengalihan tata kelola Terminal Jombor itu merujuk pada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Di mana, pengelolaan beberapa aset milik pemerintah kabupaten harus dialihkan kepada provinsi.
"Terminal rencananya akan mulai dikelola provinsi pada Oktober nanti," kata Marjanto, Rabu (27/7/2016).
Dengan adanya pengalihan pengelolaan itu, Mardjanto memperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) Sleman akan berkurang karena hilangnya pendapatan dari retribusi di terminal.
Setiap tahun, pendapatan retribusi itu diperkirakannya bisa mencapai Rp 200 juta.
Namun demikian, pemerintah daerah setempat tidak dapat berbuat apa-apa, karena kebijakan alih kelola aset sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.
Ia mengemukakan, hingga saat ini Pemkab Sleman masih menjalin komunikasi dengan Pemrov DIY untuk ambil alih Terminal Jombor.
"Koordinasinya sudah jalan sejak awal tahun," kata Mardjanto.
Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman, Nurlaila Dimyati mengatakan, pembicaraan mengenai alih kelola Terminal Jombor sudah lama dilakukan.
Hanya saja, masih timbul perbedaan pendapat mengenai mekanisme alih kelola. Pasalnya, meskipun pengelolaan aset nantinya dialihkan ke Pemprov, lahan dari aset tersebut masih berada di atas lahan milik Pemkab.
Meski ditargetkan selesai pada Oktober, ia memperkirakan, alih kelola tersebut akan benar-benar selesai pada Februari tahun depan. Jika Terminal Jombor dikelola oleh Pemprov, sebutnya, status sarana publik tersebut berubah.
"Secara otomatis pasti statusnya naik, pengembangannya tentu dapat dilakukan lebih mudah," bebernya. (*)