Ada Perbedaan Data dan 96 Tanah Pemda DIY Belum Bersetifikat
Pemda DIY memiliki aset sejumlah 935 dan hingga saat ini total yang sudah mengantongi sertifikat adalah 839 aset.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tercatat per 31 Desember 2015, Pemda DIY memiliki aset sejumlah 935 dan hingga saat ini total yang sudah mengantongi sertifikat adalah 839 aset.
Artinya masih ada 96 aset, yang dalam hal ini berbentuk tanah, belum bersertifikat.
Hal tersebut yang dipaparkan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi B DPRD DIY bersama eksekutif, Jumat (22/7/2016) lalu.
Dalam raker tersebut dijelaskan bahwa tanah yang belum bersertifikat paling banyak digunakan oleh DPUP ESDM yakni sejumlah 89 bidang tanah.
Selain itu, tanah belum bersertifikat juga digunakan DPPKA yakni 3 bidang tanah, Dinas Kebudayaan berjumlah 2 bidang tanah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yaitu 1 bidang tanah, serta Dinas Perhubungan sebanyak 1 bidang tanah.
Anggota Komisi B DPRD DIY, Arif Setiadi juga menyayangkan perbedaan data yang disampaikan pengelola aset dan pengguna objek.
Padahal menurutnya sertifikasi tanah sebagai aset daerah sangat penting. Hal tersebut karena keberadaan sertifikat menjadi penguat secara legal dan formal atas hak kepemilikan tanah.
"Ini terlihat antardinas minim koordinasi," tandasnya.
Anggota Pansus BA 17/2016 DPRD DIY tersebut mencontohkan tanah yang digunakan sebagai jalan perolehan tahun 1946 versi DPUP-ESDM DIY sebanyak 44 tanah yang belum bersertifikat, namun versi DPPKA DIY jumlahnya 60 tanah
yang bersertifikat.
Selain itu, Arif juga mengimbau Kepala Dinas terkait bisa ikut dalam raker, bukan diwakilkan kepada anak buahnya.
"Ketika kami tanya kenapa terjadi ketidakcocokan data, mereka juga tak bisa menjelaskan. Karena itu baiknya kepada kepala Dinas bisa datang langsung," urainya.
Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan Bina Marga DPUP-ESDM DIY, Bambang Sugaib mengakui, banyak tanah yang menjadi objek DPUP-ESDM belum bersertifikat.
"Ada 89 tanah kami yang belum bersertifikat," jelas Sugaib.
Tanah yang belum bersertifikat tersebut, imbuhnya, semuanya dalam bentuk jalan yang tersebar di Kabupaten dan Kota.
Adanya kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki, peralatan, dan anggaran membuat pihaknya tidak sanggup jika diminta melakukam sertifikasi dalam waktu satu tahun.
"Kami berencana melakukan sertifikasi dalam jangka waktu 5 tahun karena adanya beberapa kendala. Namun bila SDM, peralatan dan anggaran diperbanyak, kemungkinan besar bisa melakukan (sertifikasi) lebih cepat," pungkas Sugaib. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sertifikat-tanah_1709_20150917_091152.jpg)