Status Famili Lain Tak Akan Bisa Nikmati Fasilitas Pendidikan KMS
Fasilitas pendidikan bagi pemegang KMS di tahun depan hanya bisa dinikmati oleh penduduk Yogyakarta dengan status keturunan, baik anak maupun cucu.
Penulis: mrf | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Seseorang yang berstatus famili lain dalam Kartu Keluarga (KK) pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS), seberapapun lamanya tak akan dapat lagi menikmati fasilitas KMS.
Terutama fasilitas pendidikan, yakni kuota khusus masuk sekolah negeri.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Hadi Muchtar mengatakan, fasilitas pendidikan bagi pemegang KMS di tahun depan hanya bisa dinikmati oleh penduduk Yogyakarta dengan status keturunan, baik anak maupun cucu.
Di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016, seseorang dengan status famili lain masih bisa menikmati fasilitas pendidikan pemegang KMS.
Karena status famili lain menurutnya tak sedikit yang menyalahgunakan, maka Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta mengubahnya.
“Jika selama ini calon siswa dengan status famili lain bisa ikut menikmati manfaat pemegang KMS, tahun depan tidak. Kami akan memperketat aturannya di PPDB,” ujar Hadi, Senin (18/7/2016).
Menurutnya saat ini, regulasi teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta untuk mengatur aturan baru tersebut tengah disiapkan.
Dia mengaku dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan anggota dewan untuk meminta dukungan.
Dia menambahkan, kebijakan yang dirumuskannya itu bertujuan untuk melindungi warga miskin agar fasilitasnya tidak dinikmati warga luar kota.
Nantinya meski tertulis sebagai anak atau cucu di KK, calon penerima fasilitas pendidikan harus menunjukkan akta kelahiran.
“Sebelumnya, keluarga pemegang KMS di KK bisa menikmati fasilitas pendidikan. Itu yang membuat tidak sedikit warga luar kota yang pindah KK dengan status famili lain,” katanya.
Anggota Forum Pemantau Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menilai, kebijakan yang dirumuskan Dinsosnakertrans tergolong bagus.
Dia mengatakan, hal itu memang perlu dilakukan karena kini kuota pemegang KMS di PPDB telah meluber.
“Ada kan pemegang KMS yang tidak bisa sekolah di sekolah negeri. Kebijakan itu diharapkan bisa membuat penerima fasilitas pendidikan memang warga kota,” papar Kamba.
Dia menambahkan dalam waktu dekat, Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan survey acak terhadap penerima KMS yang menikmati fasilitas pendidikan di sekolah negeri.
Survey tersebut akan dilakukan pihaknya untuk mencari tahu domisili asal penikmati fasilitas itu.
“Apakah benar-benar dari Yogyakarta, atau dari luar kota. Mungkin data itu nanti bisa dijadikan sebagai acuan mengambil keputusan,” tutupnya. (*)