Toko Indo Lestari di Bantul Dipastikan Ilegal
Pada Maret lalu izin Toko Indo Lestari dicabut, sementara Sandimin disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Penulis: usm | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Beroperasinya kembali Toko Indo Lestari milik Sandimin yang berada di Pedukuhan Bendo, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul, menurut Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bantul, Sri Edi Astuti sampai saat ini belum mengantongi izin.
Padahal sebelumnya toko tersebut pernah diperkarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul.
Hasilnya pada Maret lalu izin Toko Indo Lestari dicabut, sementara Sandimin disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Disidangnya Sandimin di PN Bantul Maret lalu karena Toko Indo Lestari yang diklaimnya sebagai toko kelontong ternyata menjalankan toko modern yang berjejaring nasional.
Sementara izin yang dikantonginya berupa izin menjalankan usaha toko kelontong.
Namun nyatanya, meski telah diperkarakan dan izin usahanya dicabut, baru-baru ini Sandimin membuka lagi usaha tokonya.
"Dulu toko itu (Indo Lestari) sudah pernah disidang, karena toko modern tidak boleh berada di dekat pasar tradisional, tapi kabarnya sekarang buka lagi," jelas Astuti, Sabtu (16/7/2016).
Selepas izin toko tersebut dicabut, Astuti menuturkan hingga saat ini pemilik toko, Sandimin belum mengajukan izin lagi ke Dinas Perizinan, baik mengajukan izin usaha toko kelontong maupun toko modern. Oleh karenanya bisa dipastikan Toko Indo Lestari keberadaannya ilegal.
"Iya (ilegal)," yakinnya.
Terpisah Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji menuturkan jika pihaknya telah mendengar kabar jika toko Indo Lestari kembali beroperasi. Oleh karenanya pihaknya bakal memanggil Sandimin untuk dimintai keterangan.
"Kalau menurut rencana Selasa besuk kami panggil," papar Hermawan.
Pihak Satpol PP sendiri menurut Hermawan telah melayangkan surat panggilan resmi ke Sandimin. Bila nantinya toko tersebut terbukti mengoperasikan toko modern, atau melanggar aturan lainnya, pihak Satpol PP akan menindak tegas, sekaligus memperkarakan kembali pemilik toko.
"Kalau sekarang kami sedang mengecek kondisi di sana (Toko Indo Lestari). Untuk memastikan toko tersebut memakai sistem berjejaring atau tidak," imbuhnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan jika Pemkab Bantul Akan menindak tegas berbagai praktek kecurangan, termasuk toko modern yang nakal, seperti toko modern yang memakai kedok toko kelontong.
"Kalau ada toko yang pakai nama apapun, tapi sistemnya pakai berjejaring, itu tetap melanggar aturan, dan pasti kami tidak," ungkapnya. (tribunjogja.com)