Tak Boleh Cuti, PNS Harus Masuk

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk mengambil cuti atau perpanjangan libur.

Penulis: ang | Editor: oda
Net
Ilustrasi: PNS 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Pada masa libur lebaran 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk mengambil cuti atau perpanjangan libur.

Dengan aturan tersebut, mulai Senin (11/7/2016) seluruh PNS diwajibkan untuk kembali aktif bekerja pasca libur lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Edi Hartanta mengatakan pada masa libur lebaran tahun ini, PNS sudah diberikan kesempatan berlibur selama sembilan hari.

Rangkaian libur lebaran itu terdiri dari libur regular pada 2, 3, 9, dan 10 Juli, libur lebaran pada 6 dan 7 Juli, serta cuti lebaran pada 4, 5, dan 8 Juli.

“Dengan rangkaian libur lebaran yang sudah cukup panjang, tidak ada PNS yang boleh mengajukan cuti dengan alasan apapun kecuali cuti hamil dan melahirkan,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Minggu (10/7/2016).

Menurutnya mulai Senin (11/7/2916) hari kerja PNS sudah kembali normal seperti biasanya. Oleh karena itu, semua PNS diwajibkan masuk pada hari pertama pasca libur lebaran itu.

“Mulai hari itu juga, pengawasan sudah diberlakukan. Nanti akan ada tim yang melakukan pengawasan secara mobile ke masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” katanya.

Edi mengatakan selain itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan SKPD untuk menggelar presensi pegawai di hari pertama masuk.

Adapun jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan tindakan berupa sanksi disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Pegawai yang masuk nanti akan diminta untuk mengisi presensi, dari situ kita bisa melihat siapa yang melanggar,” paparnya.

Ia menambahkan terkait sanksi yang diberikan, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Diantaranya penindakan yang diberikan dari pimpinan SKPD mulai dari teguran lisan hingga tertulis.

“Sanksi terberat bisa sampai diberlakukan penurunan pangkat jika memang pelanggarannya dinilai berat. Tentu nanti mempertimbangkan beberapa hal yang memperkuat laporan pelanggaranpelanggaran yang dilakukan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved