Mahasiswa di Sleman Dinilai Kurang Kesadaran Tertib Administrasi Kependudukan
Hal ini ditengarai dengan banyaknya mahasiswa yang tidak mengurus kepindahan kependudukannya selama masa belajar bertahun-tahun.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kesadaran mahasiswa di Sleman untuk tertib administrasi kependudukan masih rendah.
Hal ini ditengarai dengan banyaknya mahasiswa yang tidak mengurus kepindahan kependudukannya selama masa belajar bertahun-tahun.
Mereka umumnya hanya mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagai prasyarat menempuh pendidikan.
Padahal, menurut Kepala Seksie Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Endang Mulatsih, SKTS hanya berlaku satu tahun saja dan setelah itu diharuskan memindah status kependudukannya ke wilayah tinggal.
Ini merujuk pada Peraturan Daerah Sleman nomor 1/2015 yang mengubah Perda nomor 7/2009 tentang pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
"Sedangkan mahasiswa itu kan umumnya kan punya masa belajar lebih dari setahun. Kalau tiga tahun atau lebih, kami berharap mereka bisa memindahkan status kependudukannya terlebih dulu ke Sleman," kata dia, Senin (20/6/2016).
Endang menyebut, pelaporan SKTS terdaftar secara online di Sleman saat ini hanya sekitar 20,000 item saja dalam setahun. Padahal, di wilayah ini berdiam beberapa kampus besar yang jumlah mahasiswanya bisa mencapai puluhan ribu orang.
Bahkan, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menurut data yang dimilikinya menampung sekitar 60,000 mahasiswa. Belum lagi kampus-kampus lain yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan.
Pihaknya pun menyayangkan kondisi ini karena berpotensi memunculkan problem administrasi kependudukan. Mahasiswa juga akan mengalami kendala untuk urusan administrasi tertentu dengan tidak adanya kartu penduduk setempat.
Semisal saat hendak melakukan kredit pembiayaan kendaraan maupun penggunaan fasilitas umum lainnya yang membutuhkan kartu tanda penduduk sesuai domisili saat ini.
"Di zaman dulu mungkin ada yang memalsukan KTP. Tapi kan sekarang itu sudah ngga bisa. Jadi, saran kami, mahasiswa juga perlu pindah KTP ke Sleman selama masa belajar. Setelah lulus, nanti dia bisa pindah lagi ke daerah asal atau tujuan lain sesuai pekerjaannya," tandas Endang.
Dalam pendataan penduduk sementara di Sleman yang didominasi kalangan mahasiswa, pihaknya juga terkendala oleh mobilitas mahasiswa yang cukup tinggi.
Mereka bisa berpindah tempat inap atau indekos dalam waktu cepat. Padahal, jika bisa dilakukan pendataan, Pemkab Sleman dapat menentukan kebijakan untuk pembaharuan infrastruktur, utilitas air bersih, pengembangan pemukiman, dan sebagainya. (*)