Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Menuntut Kejelasan Kasus

Keluarga korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Penulis: Santo Ari | Editor: oda

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keluarga korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Kasus kematian Andika Dwi Asrofi (17), yang terlibat kecelakaan dan diduga mendapat tindakan pemukulan oleh oknum anggota Sabhara Polda DIY hingga kini belum ada kejelasannya.

Kasus bermula 29 April kemarin, saat Andika bertabrakan dengan seorang anggota kepolisian Sleman bernama Eko Yulianto. Setelah kejadian itu, istri Eko dan adik iparnya datang ke lokasi kejadian.

Disitulah keluarga korban menduga Andika mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka di bagian belakang kepala. Andika diduga dianiaya oleh adik ipar Eko, Brida Bayu yang berdinas di Sabhara Polda DIY.

Subandi (43), ayah korban mengatakan anaknya meninggal beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 2 Mei setelah dirawat intensif di RS Bethesda. Ia mengatakan anaknya meninggal tidak wajar.

"Jatuhnya harus tersungkur, ia mendapat luka di muka bagian depan. Tapi dari perawat juga mengatakan ada ada luka memar di bagian belakang kepala," ujarnya, Selasa (7/6/2016).

Pihak keluarga Andika juga sempat ke lokasi kecelakaan yang berada di daerah Kadiluwih, Margorejo, Tempel. Mereka berusaha bertanya kepada warga sekitar.

Dari pengakuan salah satu pedagang yang melihat kejadian kecalakaan, Andika masih bisa diajak ngobrol warga. Warga sempat menanyakan rumah yang bersangkutan.

"Tapi saat istri saya ditemani teman anak saya ke lokasi kejadian, anak saya sudah tak sadarkan diri," ungkapnya.

Sementara Kusdi Haryanti (40) ibunda korban mengatakan teman anaknya melihat pelaku (Bripda Bayu) menampar Andika saat tak sadarkan diri.

"istrinya pak Eko malah mengatakan pada saya bahwa anak saya mabuk dan saat itu sedang pura-pura. Tapi saya priksa tidak ada bau alkohol di mulutnya, " terangnya.

Lebih lanjut, pihak LBH diwakili Britha Mahanani mengatakan dari perkembangan penyilidikan polisi, kasus ini menyeret Bripda Bayu dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Ia menekankan bahwa kasus ini lebih dari itu dan harusnya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP karena mengakibatkan korban meninggal.

"Kami meminta jajaran Polda DIY untuk serius menangani kasus ini, sekalipun pelaku di tubuh Polda DIY. Dan kami mendesak agar penyidik menerapkan Undang-undang perlindungan anak. Karena kasus ini mengakibatkan seorang anak meninggal dan bisa dijerat hukuman maksimal 15 tahun," terangnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved