Ramadan 1437 H

Jika Nekat Langgar Jam Operasional Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Sleman Bakal Kena Sanksi Berat

Hal ini sengaja diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pengelola tempat hiburan.

ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tempat hiburan di Sleman yang melanggar ketetuan jam operasional selama Ramadan ini bisa dijerat dengan pasal dalam Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini sengaja diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pengelola tempat hiburan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Eko Suhargono mengatakan, selama Ramadan, jam operasional berbagai tempat hiburan seperti kafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, dan panti pijat memang diatur lebih ketat. Jam operasional dibatasi hanya pada pukul 20.00 sampai 24.00.

Untuk pelanggaran, yang biasanya dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring), kali ini akan dikenakan sanksi lebih berat dengan KUHP.

"Kami sudah kerjasama dengan kepolisian sehingga hukuman yang dikenakan kepada pelanggar akan lebih berat," kata dia, Selasa (7/6/2016).

Dicontohkannya, untuk pelanggaran ketentuan terkait minuman keras (miras), ada ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sebelumnya, jika dikenakan tipiring, hukumannya hanya berupa denda senilai dua sampai empat juta rupiah.

Satpol PP Sleman beserta pihak kepolisian pun diakuinya telah menetapkan jadwal razia tempat hiburan untuk satu bulan ke depan.

Selain untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan jam operasional, razia tersebut ditujukan untuk mengecek kesesuaian izin tempat hiburan.

Mengingat, belakangan ini banyak di antaranya yang menyalahgunakan izin operasi, semisal salon yang jadi kedok praktik prostitusi. Indikasi penyalahgunaan izin dapat diketahui jika di tempat tersebut ditemukan sejumlah alat kontrasepsi.

“Salon-salon seperti ini banyak kita temukan di Kalasan saat razia tempat hiburan sebelum Ramadan kemarin,” katanya.

Ia mengemukakan, sanksi untuk tempat-tempat hiburan tersebut adalah pencabuatan izin operasi di tempat. Sehingga lokasi hiburan yang bersangkutan harus ditutup pada saat pelanggaran tersebut ditemukan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved