Seorang Pamong Desa di Bantul Disidang Setelah Kedapatan 'Ngamar' di Losmen
APR diamankan jajaran Polres Bantul dalam operasi prostitusi yang digelar pada Rabu (1/6/2016).
Penulis: usm | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar persidangan yang dipimpin Hakim Koko Riyanto terhadap lima pasang bukan suami istri, Kamis (2/6/2016).
Dari kelima pasang itu, terdapat seorang pamong desa yang turut disidang, yakni lelaki berinisial APR dan diketahui merupakan pemong di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Kelima pasang itu kami amankan di tempat yang berbeda-beda. Yang di Kecamatan Sewon ada yang kami amankan di panti pijat, terus ada yang diamankan di Kecamatan Kasihan, dan satu lagi kami amankan di sebuah losmen di Kecamatan Banguntapan," jelas Penyidik Polres Bantul, Ipda Mulyanto, Kamis (2/6/2016).
Mulyanto menjelaskan, APR diamankan jajaran Polres Bantul dalam operasi prostitusi yang digelar pada Rabu (1/6/2016).
APR sendiri diamankan di sebuah losmen di Kecamatan Banguntapan, dan didapati tengah berduaan dengan seorang wanita berinisial Y, warga Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Mereka kami jaring sekitar pukul 15.30," paparnya.
Baik APR maupun Y diketahui telah berkeluarga. Karena didapati tengah berduaan, akhirnya keduanya diamankan Polres Bantul berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No. 5 tahun 2007 pasal 3 ayat 1, yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pelacuran di suatu daerah.
"Yang telah berkeluarga (termasuk APR) masing-masing dikenai denda Rp750 ribu atau kurungan sepuluh hari. Sementara yang masih remaja dan belum berkeluarga dikenai denda Rp750 ribu atau kurungan 15 hari," papar Mulyanto.
Terpisah Humas PN Bantul, Supandriyo membenarkan jika PN Bantul telah melakukan sidang terhadap lima pasang bukan suami istri, dan salah seorang diantaranya berinisial APR.
Namun saat persidangan berlangsung, APR mengaku ke hakim jika dia bukan aparat atau Pamong Desa Ngestiharjo, melainkan hanya bekerja di kelurahan.
"Saat ditanyai oleh hakim, dia mengaku bukan pamong, tapi cuma kerja di desa saja," ulasnya.
Padahal dari pemeriksaan penyidik Polres Bantul, APR mengakui jika dirinya adalah Pamong Desa Ngestiharjo dan sampai sekarang masih aktif.
"Ya kami tidak tahu apakah dia pamong desa atau tidak. Tapi waktu persidangan dia menyebut bukan seorang pamong, cuma warga biasa saja yang kebetulan sedang bekerja di desa," tambahnya.
Sementara itu, APR selepas persidangan ketika hendak ditemui Wartawan Tribun Jogja langsung pergi. Saat coba ditanyai apakah ia akan melawan putusan hakim, Apr hanya menggelengkan kepalanya seraya pergi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-hakim_1706_20150617_093338.jpg)