Pembahasan Raperda KTR di Sleman Masih Mandek
Rancangan perdanya saat ini masih mandek dalam pembahasan di legislatif.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kabupaten Sleman hingga kini belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Rancangan perdanya saat ini masih mandek dalam pembahasan di legislatif.
Padahal, raperda KTR itu dicetuskan sendiri oleh inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman pada periode jabatan sebelum 2014.
Raperda tersebut saat ini juga masih terkatung-katung dalam daftar kerja Program Legislasi Daerah (Prolegda).
"Sleman memang belum punya Perda KTR. Masih di-pending di dewan sejak periode sebelumnya," kata Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan, Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Hendra Adi, Rabu (1/6/2016).
Pihaknya berharap anggota dewan masa jabatan 2014-2019 ini bisa segera mengesahkannya. Mengingat, KTR tersebut penting segera diberlakukan untuk membawa masyarakat lebih baik.
Mandegnya pembahasan Raperda KTR ini disinyalir karena anggota dewan masih mengkaji berbagai perspektif terkait peraturan tersebut.
Di antaranya, adanya anggapan dari beberapa pihak bahwa peraturan ini akan berpengaruh terhadap penurunan pendapatan daerah dari cukai rokok. Sehingga beberapa kalangan pun berpendapat, keberadaan Perda KTR akan merugikan banyak pihak.
Padahal, menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sleman, Hasto Karyanto, Raperda KTR hanya mengatur para perokok aktif untuk menghormati non perokok dengan pembatasan area merokok.
"Hanya saja, itu ditafsirkan beberapa pihak akan menghambat bisnis tembakau. Baik di kalangan petani, produsen, dan distributor,” tutur politisi PKS itu.
Tidak kunjung jelasnya pembahasan Raperda KTR tersebut juga telah mendorong Pemkab Sleman untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 tahun 2012 mengenai Kawasan Bebas Rokok.
Di dalamnya mengatur tujuh kawasan yang diharamkan untuk aktivitas konsumsi rokok, penjualan, maupun promosinya.
Antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, baik tertutup maupun terbuka.
Hanya saja, Perbup tersebut menurut Hasto statusnya kurang mengikat kuat dibanding Perda. Maka itu, ia berjanji akan mengonfirmasi ulang kelanjutan pembahasan rancangan peraturan tersebut.
“Kami akan tanyakan kembali kepada pengusul, seperti apa kelanjutan Raperda KTR ini,” ujar Hasto. (*)