Kecelakaan di Tugu Pal
Duhhh! Ternyata di Indonesia Tak Ada Mekanisme Pencabutan SIM
SIM A milik Adhis diketahui dikeluarkan oleh Polres Banyumas Polda Jateng dan akan habis pada bulan Agustus tahun ini.
Penulis: khr | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Adhis Prihantara (28), pengendara Avanza maut yang menewaskan pasangan suami istri dalam kecelakaan di Simpang Empat Tugu Pal Putih Yogyakarta pernah mengalami kecelakaan hampir serupa 3 tahun lalu.
Pihak Polresta Yogyakarta akan menggandeng psikiater untuk memeriksa keadaan psikologis pelaku, kejadian yang kembali terulang tersebut disebut membuat pelaku mengalami syok.
"Kita periksa psikologinya juga kalau ada sesuatu, kita koordinasi dengan psikiater. Siapa tau mengingat beberapa tahun juga terjadi hal seperti itu dan diulang kembali, saya sempat tanya dulu juga sama seperti itu ada event dari Jakarta," jelas Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Sugiyanta Senin (30/5/2016).
Mengenai kepemilikan SIM A milik pelaku sendiri Kasatlantas menjelaskan bahwa saat ini di Indonesia sudah tidak ada mekanisme pencabutan SIM.
Namun begitu pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Banyumas yang mengeluarkan SIM Adhis agar nantinya ada tes ulang kalau yang bersangkutan meminta perpanjangan SIM nya yang akan habis sebentar lagi.
"Namun kita akan koordinasi dengan Polres bersangkutan yang mengeluarkan SIM untuknya agar diadakan tes ulang lagi kepada yang bersangkutan," jelasnya.
SIM A milik Adhis diketahui dikeluarkan oleh Polres Banyumas Polda Jateng dan akan habis pada bulan Agustus tahun ini.
Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta. (tribunjogja.com)